Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Covid-19, Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 2021 dan Ubah Hari Libur Nasional

Kompas.com - 18/06/2021, 17:34 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan, pemerintah meniadakan cuti bersama Natal 2021 dan mengubah dua hari libur nasional.

Dua hari libur nasional yang dimaksud adalah libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan libur Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca juga: Pemerintah Tiadakan Cuti Bersama Natal 2021 dan Ganti Dua Hari Libur Nasional

Adapun libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.

Sedangkan, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh hari Selasa, 19 Oktober 2021, digeser menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.

Tidak hanya itu, cuti bersama Hari Natal 2021 pada hari Jumat, 24 Desember 2021, juga dihapus.

Mencegah penyebaran Covid-19

Ilustrasi wisatawanShutterstock Ilustrasi wisatawan

Melansir dari situs web Kemenko PMK, Jumat (18/6/2021), langkah tersebut diputuskan guna mencegah penyebaran Covid-19, terutama mengantisipasi kemungkinan berkumpulnya masyarakat dan menghindari adanya long weekend.

“Yang perlu diperhatikan adalah bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah yang tidak ada ritual ibadahnya,” kata Muhadjir, Jumat.

Baca juga: Paket Wisata Vaksin, Turis Indonesia Berkesempatan Dapat Vaksin Covid-19 di AS

Ia juga mengimbau agar masyarakat waspada munculnya klaster hajatan serta penyebaran virus corona varian Delta yang telah ditemukan di Indonesia.

“Oleh karena itu pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus cuti bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu, sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Melansir dari Kompas.com, keputusan tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang tercantum pada SKB tiga menteri.

Baca juga: 53 Hotel dan Restoran di DIY Pilih Tutup Permanen karena Covid-19

Sebagai informasi, keputusan itu juga tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Kasus Covid-19 meningkat setelah mudik Lebaran

Sebelumnya, Muhadjir mengungkapkan bahwa terjadi peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia.

Di Pulau Jawa, misalnya, terdapat empat provinsi yang mengalami lonjakan kasus. Salah satunya adalah Jawa Barat.

Baca juga: Jangan Nekat, Wisatawan Jakarta Dilarang ke Bandung Selama Sepekan

Ia menerangkan bahwa lonjakan kasus tersebut salah satunya disebabkan oleh mobilitas masyarakat saat mudik Lebaran.

“Sebagian akibat arus balik mudik karena banyak sekali pemudik yang bandel dan kembali ke daerah asal membawa Covid-19, kemudian menciptakan klaster keluarga,” kata Muhadjir, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/6/2021).

Per hari ini, tercatat penambahan pasien positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 12.990 orang. Melansir dari Kompas.com, penambahan tersebt membuat total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 1.963.266 orang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com