Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperketat, Semua Obyek Wisata di Purbalingga Tutup Sepekan

Kompas.com - 21/06/2021, 14:44 WIB
Iqbal Fahmi,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Semua obyek wisata di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, ditutup total selama sepekan.

Penutupan dilakukan mulai Senin (21/6/2021) dan akan kembali dibuka pada Selasa (29/6/2021).

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga Imam Wahyudi mengatakan, penutupan wisata diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 300/11411.

Baca juga: Akhir Juni, Wings Air Buka Rute Bandara Jenderal Soedirman Purbalingga

 

Adapun SE ini mengatur pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

“Pengetatan PPKM dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca-Lebaran dan berbagai momentum hari libur sesudahnya,” katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Mudik ke Purbalingga, Kunjungi 5 Destinasi Wisata Unggulan Ini

Selama sepekan PPKM, Gugus Tugas Covid-19 akan melakukan evaluasi secara dinamis terhadap penyebaran virus dan kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Selain obyek wisata, usaha rekreatif lain juga turut terdampak.

Imam menyebut, tempat usaha yang juga wajib tutup total adalah karaoke, warung internet (warnet) game online, dan usaha sejenis lainnya.

Baca juga: 5 Wisata Purbalingga, Kunjungi Usai Mendarat di Bandara Jenderal Besar Soedirman

“Untuk hotel dan tempat penginapan sejenisnya dapat menerima tamu dengan kewajiban melampirkan hasil negatif rapid antigen atau PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam. Sementara untuk tamu yang berasal dari wilayah zona merah, hasil rapid atau PCR maksimal 1x24 jam,” terangnya.

Imam menjelaskan, selama PPKM gugus tugas akan memantau kegiatan masyarakat. Upaya pencegahan hingga penegakan hukum akan dilakukan untuk menghindari kerumunan dan pelanggaran prokes.

"Gugus tugas mulai dari Satpol PP hingga kelompok masyarakat lainnya siap siaga untuk mencegah aktivitas publik yang berpotensi melanggar aturan PPKM," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com