Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Covid-19, 10 Titik Keramaian di Jakarta Dibatasi

Kompas.com - 21/06/2021, 16:00 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com – Polda Metro Jaya akan menerapkan pembatasan mobilitas di 10 titik keramaian di Jakarta mulai hari ini, Senin (21/6/2021), mulai pukul 21:00 WIB hingga 04:00 WIB.

Langkah tersebut diambil guna mengantisipasi keramaian sekaligus mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: 8 Museum di Jakarta Terapkan Pembatasan Kunjungan 25 Persen

Jika mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, pukul 21:00 WIB merupakan batas jam operasional mal dan dine-in di restoran serta kafe.

Baca juga: Mulai Senin Malam, Polisi Sekat 10 Jalan di Jakarta Pukul 21.00-04.00

Melansir dari Kompas.com, Senin, berikut 10 titik di Jakarta yang akan dibatasi:

  • Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan
  • Kawasan Kemang, Jakarta Selatan
  • Kawasan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan
  • Kawasan Sabang, Jakarta Pusat
  • Kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat
  • Kawasan Asia-Afrika, Jakarta Pusat
  • Kawasan Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur
  • Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat
  • Kawasan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara
  • Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara

Dalam konferensi pers, Senin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyinggung beberapa kawasan yang dinilai merupakan lokasi kerumunan, salah satunya Asia-Afrika.

Kawasan tersebut dikenal sebagai salah satu lokasi untuk menyantap hidangan sate taichan dan biasanya ramai saat malam hari.

Baca juga: Lokasi Alternatif Makan Sate Taichan Selain di Senayan

“Jalan Asia-Afrika yang kemarin – sate taichan sekarang marak, orang kumpul seperti enggak kenal atau enggak tahu atau enggak sadar bahwa sekarang Covid-19 sedang gila-gilaan di Jakarta,” kata Yusri, mengutip dari Kompas.com.

Ia menambahkan, batas waktu aturan dan banyaknya titik yang dibatasi tergantung pada situasi.

Baca juga: Polisi Sekat 10 Jalan di Jakarta Mulai Senin Malam, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas

Melansir dari Kompas.com, adapun kendaraan yang diizinkan melintas di kawasan tersebut saat aturan penyekatan diterapkan adalah kendaraan dengan tujuan darurat, salah satunya ambulans.

Selain itu juga ada kendaraan kebakaran, kepolisian, TNI, patroli penegak disiplin, dan tamu hotel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com