KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pembkab) Boyolali tetap mengizinkan usaha pariwisata restoran, kafe, hingga tempat karaoke tetap dibuka, meski semua tempat wisata di Boyolali ditutup sementara.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Boyolali Susilo Hartono.
Baca juga: Tempat Wisata di Boyolali Diminta Tutup Sementara
Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Boyolali Nomor 300/1949/5.5/2021.
SE tersebut berisi tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Boyolali.
"Yang ditutup hanya destinasi wisata, kafe dan restoran masih bisa beroperasi dengan menaati SE bupati tentang PPKM," ujar Susilo saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (22/6/2021).
Dalam SE tersebut kebijakan tentang operasional usaha pariwisata lainnya diatur dalam poin 10f, sebagai berikut:
1. Kegiatan restoran/rumah makan/kafe (makan/minum di tempat) sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang sampai dengan pukul 21:00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
2. Jam operasional untuk pusat perbelanjaan/super market/mini market sampai dengan pukul 21:00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
3. jam operasional angkringan/pedagang kaki lima (PKL) sampai dengan pukul 21:00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Destinasi wisata dan sarana penunjang lainnya diberlakukan:
Baca juga: Kebun Raya Indrokilo Boyolali Buka Lagi, tetapi Tutup Saat Akhir Pekan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.