10. Gedung Latihan Kesenian (5 wilayah kota)
11. Museum Seni Rupa dan Keramik
12. Museum Tekstil
13. Museum Wayang
14. Museum Bahari
15. Rumah Si Pitung
16. Taman Ismail Marzuki
17. Taman Benyamin Sueb (TBS)
18. Gedung Kesenian Jakarta
19. Kawasan Perkampungan Budaya Betawi Situ Babakan
20. Balai Budaya Condet
Sebelumnya, melansir dari Kompas.com, Senin (21/6/2021) delapan museum yang dikelola Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta hanya menerapkan pembatasan kunjungan wisatawan maksimal 25 persen hingga 28 Juni 2021.
Baca juga: Cegah Covid-19, 10 Titik Keramaian di Jakarta Dibatasi
Aturan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Adapun, langkah pembatasan tersebut diambil guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.