KOMPAS.com - Museum dan Gedung Pertunjukan Seni Budaya yang dikelola Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta ditutup mulai 22 -28 Juni 2021.
Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Jakarta.
Baca juga: 8 Museum di Jakarta Terapkan Pembatasan Kunjungan 25 Persen
"Betul, beberapa destinasi budaya yang dikelola Dinas Kebudayaan DKI Jakarta ditutup sementara dari tanggal 22-28 Juni 2021," tutur Koordinator Pemandu Wisata UP Museum Kesejarahan Jakarta Ahmad Kusaini Al-Alexs kepada Kompas.com, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: 4 Hal Menarik Seputar Museum M.H. Thamrin, Bangunan Kaya Sejarah di Jakarta
Berdasarkan unggahan dari akun instagram resmi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, kebijakan penutupan tersebut didasari oleh Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Nomor 253 tahun 2021.
SK tersebut berisi tentang Penutupan Operasional Museum dan Gedung Pertunjukan Seni budaya di Masa PPKM Berbasis Mikro.
Berikut daftar museum dan destinasi budaya yang dikelola oleh Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta:
1. Museum Sejarah Jakarta
2. Museum Prasasti
3. Museum MH Thamrin
4. Museum Joang'45
5. Pulau Cipir
6. Pulau Kelor
7. Pulau Onrust
8. Miss Tjitjih
9. Wayang Orang Bharata (WOB)
10. Gedung Latihan Kesenian (5 wilayah kota)
11. Museum Seni Rupa dan Keramik
12. Museum Tekstil
13. Museum Wayang
14. Museum Bahari
15. Rumah Si Pitung
16. Taman Ismail Marzuki
17. Taman Benyamin Sueb (TBS)
18. Gedung Kesenian Jakarta
19. Kawasan Perkampungan Budaya Betawi Situ Babakan
20. Balai Budaya Condet
Sebelumnya, melansir dari Kompas.com, Senin (21/6/2021) delapan museum yang dikelola Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta hanya menerapkan pembatasan kunjungan wisatawan maksimal 25 persen hingga 28 Juni 2021.
Baca juga: Cegah Covid-19, 10 Titik Keramaian di Jakarta Dibatasi
Aturan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Adapun, langkah pembatasan tersebut diambil guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.