Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Museum dan Destinasi Budaya Jakarta Tutup Mulai 22-28 Juni 2021

Kompas.com - 22/06/2021, 19:20 WIB
Desy Kristi Yanti,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Museum dan Gedung Pertunjukan Seni Budaya yang dikelola Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta ditutup mulai 22 -28 Juni 2021.

Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Jakarta.

Baca juga: 8 Museum di Jakarta Terapkan Pembatasan Kunjungan 25 Persen

"Betul, beberapa destinasi budaya yang dikelola Dinas Kebudayaan DKI Jakarta ditutup sementara dari tanggal 22-28 Juni 2021," tutur Koordinator Pemandu Wisata UP Museum Kesejarahan Jakarta Ahmad Kusaini Al-Alexs kepada Kompas.com, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: 4 Hal Menarik Seputar Museum M.H. Thamrin, Bangunan Kaya Sejarah di Jakarta

Berdasarkan unggahan dari akun instagram resmi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, kebijakan penutupan tersebut didasari oleh Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Nomor 253 tahun 2021.

Gedung Joang 45 yang dijadikan sebagai museum sehingga dinamakan sebagai Museum Joang 45.Dok. Jakarta Tourism Gedung Joang 45 yang dijadikan sebagai museum sehingga dinamakan sebagai Museum Joang 45.

SK tersebut berisi tentang Penutupan Operasional Museum dan Gedung Pertunjukan Seni budaya di Masa PPKM Berbasis Mikro.

Berikut daftar museum dan destinasi budaya yang dikelola oleh Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta:

1. Museum Sejarah Jakarta

2. Museum Prasasti

3. Museum MH Thamrin

4. Museum Joang'45

5. Pulau Cipir

6. Pulau Kelor

7. Pulau Onrust

8. Miss Tjitjih

9. Wayang Orang Bharata (WOB)

10. Gedung Latihan Kesenian (5 wilayah kota)

11. Museum Seni Rupa dan Keramik

12. Museum Tekstil

13. Museum Wayang

14. Museum Bahari

15. Rumah Si Pitung

16. Taman Ismail Marzuki

17. Taman Benyamin Sueb (TBS)

18. Gedung Kesenian Jakarta

19. Kawasan Perkampungan Budaya Betawi Situ Babakan

20. Balai Budaya Condet

Sebelumnya, delapan museum hanya menerapkan pembatasan pengunjung

Sebelumnya, melansir dari Kompas.com, Senin (21/6/2021) delapan museum yang dikelola Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta hanya menerapkan pembatasan kunjungan wisatawan maksimal 25 persen hingga 28 Juni 2021.

Baca juga: Cegah Covid-19, 10 Titik Keramaian di Jakarta Dibatasi

Aturan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Adapun, langkah pembatasan tersebut diambil guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com