KOMPAS.com – Penutupan museum dan gedung pertunjukan seni budaya di bawah naungan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta diperpanjang hingga 5 Juli 2021.
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Selasa (22/6/2021), penutupan dilakukan hingga 28 Juni 2021.
Langkah itu diambil dalam rangka perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sekaligus menekan penularan pandemi Covid-19.
Baca juga: Museum dan Destinasi Budaya Jakarta Tutup Mulai 22-28 Juni 2021
Adapun, penutupan hingga awal Juli tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021.
Selain itu, penutupan itu juga merujuk pada SK Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Nomor 253 Tahun 2021 tentang Penutupan Operasional Museum dan Gedung Pertunjukan Seni Budaya di Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Baca juga: 8 Museum di Jakarta Terapkan Pembatasan Kunjungan 25 Persen
Menurut akun Instagram Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, destinasi wisata yang ditutup hingga 5 Juli 2021 adalah:
Melansir dari Kompas.com, Selasa, tercatat kasus aktif Covid-19 di Jakarta per hari Selasa adalah 32.191.
Baca juga: Cegah Covid-19, 10 Titik Keramaian di Jakarta Dibatasi
Jumlah tersebut naik setelah kasus harian di Ibu Kota selalu bertambah di atas 4.000 bahkan 5.000 kasus dalam beberapa hari terakhir.
Sementara, angka kumulatif kasus Covid-19 di Jakarta adalah 482.264 kasus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.