Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Dilarangnya Penerbangan Indonesia untuk Mendarat di Hong Kong

Kompas.com - 24/06/2021, 19:30 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

Melansir dari Kompas.com, Kamis, pemerintah Hong Kong juga terlebih dahulu melarang penerbangan Cathay Pacific dari Indonesia. Larangan tersebut berlaku dari 12 Juni hingga 25 Juni 2021.

Baca juga: Sebelum Garuda, Hong Kong Juga Setop Penerbangan Cathay Pacific dari RI

Hal tersebut lantaran adanya tiga kasus infeksi Covid-19 baru dari Indonesia pada Sabtu (12/6/2021).

Bagaimana jika sudah beli tiket?

Dilarangnya penerbangan dari Indonesia untuk mendarat di Hong Kong tentu membuat kecewa banyak pihak, khususnya bagi yang sudah membeli tiket pesawat.

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia, misalnya, memiliki kebijakan perubahan jadwal dan refund (pengembalian dana).

Berdasarkan situs web Garuda Indonesia, penumpang bisa mengubah jadwal penerbangan sebanyak tiga kali tanpa biaya administrasi. Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket hingga 30 Juni 2021.

Wisatawan dapat menghubungi contact center Garuda Indonesia (0804 1 807 807 atau 021 2351 9999), kantor penjualan Garuda Indonesia, atau agen perjalanan.

Baca juga: Garuda Indonesia Masih Terbang, Ini Syarat dan Keperluan Dokumen Calon Penumpang

Sedangkan, untuk refund, penumpang akan menerima refund dalam bentuk vocer perjalanan yang tidak dapat diuangkan. Vocer tersebut dapat digunakan hingga 31 Maret 2022.

Selain itu, vocer tersebut juga berlaku untuk rute-rute penerbangan yang dioperasikan Garuda Indonesia, kecuali rute Timur Tengah.

Wisatawan dapat menghubungi contact center Garuda Indonesia atau, jika membeli lewat situs web dan aplikasi Garuda Indonesia, mengirim e-mail ke e-booking@garuda-indonesia.com.

Pelarangan hanya sementara?

Kementerian Luar Negeri Indonesia telah mengeluarkan sejumlah keterangan terkait pelarangan tersebut.

Berdasarkan website resminya, Kementerian Luar Negeri Indonesia menerangkan bahwa kebijakan pemerintah Hong Kong tersebut berdasarkan peningkatan jumlah kasus Covid-19 impor dari Indonesia.

Tidak hanya itu, kebijakan tersebut juga bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik.

Aturan Wisatawan dari Kategori A1 untuk ke Hong Kong

Ilustrasi Hong KongSHUTTERSTOCK Ilustrasi Hong Kong

Selain Indonesia, negara-negara yang termasuk Kategori A1 adalah Brazil, India, Nepal, Pakistan, Filipina, dan Afrika Selatan.

Secara garis besar, pemerintah Hong Kong tidak mengizinkan yang bukan penduduk Hong Kong dari negara Kategori A1 untuk masuk ke negara tersebut.

Baca juga: Travel Bubble Singapura-Hong Kong Resmi Diundur

Aturan tersebut berlaku meski seseorang telah tinggal di negara Kategori A1 selama lebih dari dua jam pada hari mereka terbang atau selama 21 hari sebelum hari tersebut.

Sementara, terdapat sejumlah aturan untuk warga negara Hong Kong yang telah tinggal di negara Kategori A1, yakni:

  • Tidak berada di tempat yang telah ditentukan tersebut selama lebih dari dua jam.
  • Menunjukkan bukti negatif tes asam nukleat untuk virus corona yang dilakukan dalam 72 jam sebelum jadwal kedatangan pesawat.
  • Menunjukkan konfirmasi pemesanan kamar dalam bahasa Inggris atau China untuk karantina di hotel yang telah ditentukan di Hong Kong selama tidak kurang dari 21 malam dimulai dari hari kedatangan.
  • Menjalani empat tes selama masa wajib karantina.
  • Melakukan pengawasan mandiri selama tujuh hari setelahnya.
  • Menjalani tes pada hari ke-26 setelah kedatangan di Hong Kong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com