Melansir dari Kompas.com, Kamis, pemerintah Hong Kong juga terlebih dahulu melarang penerbangan Cathay Pacific dari Indonesia. Larangan tersebut berlaku dari 12 Juni hingga 25 Juni 2021.
Baca juga: Sebelum Garuda, Hong Kong Juga Setop Penerbangan Cathay Pacific dari RI
Hal tersebut lantaran adanya tiga kasus infeksi Covid-19 baru dari Indonesia pada Sabtu (12/6/2021).
Dilarangnya penerbangan dari Indonesia untuk mendarat di Hong Kong tentu membuat kecewa banyak pihak, khususnya bagi yang sudah membeli tiket pesawat.
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia, misalnya, memiliki kebijakan perubahan jadwal dan refund (pengembalian dana).
Berdasarkan situs web Garuda Indonesia, penumpang bisa mengubah jadwal penerbangan sebanyak tiga kali tanpa biaya administrasi. Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket hingga 30 Juni 2021.
Wisatawan dapat menghubungi contact center Garuda Indonesia (0804 1 807 807 atau 021 2351 9999), kantor penjualan Garuda Indonesia, atau agen perjalanan.
Baca juga: Garuda Indonesia Masih Terbang, Ini Syarat dan Keperluan Dokumen Calon Penumpang
Sedangkan, untuk refund, penumpang akan menerima refund dalam bentuk vocer perjalanan yang tidak dapat diuangkan. Vocer tersebut dapat digunakan hingga 31 Maret 2022.
Selain itu, vocer tersebut juga berlaku untuk rute-rute penerbangan yang dioperasikan Garuda Indonesia, kecuali rute Timur Tengah.
Wisatawan dapat menghubungi contact center Garuda Indonesia atau, jika membeli lewat situs web dan aplikasi Garuda Indonesia, mengirim e-mail ke e-booking@garuda-indonesia.com.
Kementerian Luar Negeri Indonesia telah mengeluarkan sejumlah keterangan terkait pelarangan tersebut.
Berdasarkan website resminya, Kementerian Luar Negeri Indonesia menerangkan bahwa kebijakan pemerintah Hong Kong tersebut berdasarkan peningkatan jumlah kasus Covid-19 impor dari Indonesia.
Tidak hanya itu, kebijakan tersebut juga bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik.
Selain Indonesia, negara-negara yang termasuk Kategori A1 adalah Brazil, India, Nepal, Pakistan, Filipina, dan Afrika Selatan.
Secara garis besar, pemerintah Hong Kong tidak mengizinkan yang bukan penduduk Hong Kong dari negara Kategori A1 untuk masuk ke negara tersebut.
Baca juga: Travel Bubble Singapura-Hong Kong Resmi Diundur
Aturan tersebut berlaku meski seseorang telah tinggal di negara Kategori A1 selama lebih dari dua jam pada hari mereka terbang atau selama 21 hari sebelum hari tersebut.
Sementara, terdapat sejumlah aturan untuk warga negara Hong Kong yang telah tinggal di negara Kategori A1, yakni: