Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Dilarangnya Penerbangan Indonesia untuk Mendarat di Hong Kong

Kompas.com - 24/06/2021, 19:30 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com – Hari Rabu (23/6/2021), pemerintah Hong Kong mengumumkan larangan bagi penerbangan dari Indonesia untuk mendarat di negara tersebut mulai 25 Juni 2021.

Sebab, Indonesia ditetapkan sebagai negara Kategori A1 yang artinya berisiko sangat tinggi (extremely high risk).

Baca juga: Cerita WNI Muslim di Hong Kong yang Berpuasa Saat Pandemi Melanda

Berdasarkan keterangan dari situs web pemerintah Hong Kong, jumlah kasus Covid-19 impor di negara tersebut yang berasal dari Indonesia telah mencapai batasnya.

Berikut sejumlah informasi tentang dilarangnya penerbangan dari Indonesia ke Hong Kong yang Kompas.com kumpulkan dari berbagai sumber:

Kenapa penerbangan dari Indonesia dilarang?

Ilustrasi Hong Kong.pixabay.com/AndyLeungHK Ilustrasi Hong Kong.

Sebelumnya, melansir dari Chinadailyhk.com hari Rabu, terdapat empat penumpang positif Covid-19 dari penerbangan Garuda Indonesia.

Alhasil, maskapai penerbangan tersebut dilarang membawa penumpang dan mendarat di Hong Kong mulai 22 Juni-5 Juli 2021.

Baca juga: Garuda Dilarang Terbang Sementara ke Hongkong, Ini Kata Dirut Garuda

Tidak hanya itu, hari Selasa (22/6/2021), dilaporkan adanya tujuh kasus Covid-19 impor yang terdiri dari enam wanita dari Indonesia dan seorang pria yang belum diketahui jelas riwayat perjalanannya.

Situs web pemerintah Hong Kong menerangkan mengapa pelarangan tersebut diterapkan.

Apabila di antara penumpang penerbangan dari suatu tempat, terlepas dari maskapai penerbangannya, terdapat lima atau lebih penumpang yang terkonfirmasi positif ketika dites Covid-19 saat kedatangan dengan mutasi virus corona N501Y atau mutasi virus yang bersangkutan dalam periode tujuh hari, atau terdapat 10 atau lebih penumpang yang terkonfirmasi positif melalui berbagai tes (termasuk tes yang dilakukan selama karantina) dengan mutasi virus corona N501Y atau mutasi virus yang bersangkutan dalam periode tujuh hari, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Peraturan Angkutan dan Wisatawan Lintas Batas).

Peraturan tersebut melarang penumpang penerbangan dari tempat tersebut untuk mendarat di Hong Kong, dan akan menjadikan tempat tersebut Kategori A1 yang sangat berisiko tinggi.

Baca juga: Pameran Seni dan Budaya di Hong Kong Bisa Dinikmati dari Rumah, Ini Caranya

Selain itu, peraturan tersebut membatasi orang-orang yang tinggal di tempat tersebut selama lebih dari dua jam agar tidak menaiki penerbangan ke Hong Kong, sekaligus menyetop orang-orang dari tempat yang bersangkutan untuk pergi ke Hong Kong melalui transit.

“Pemerintah akan terus memantau situasi epidemi di berbagai lokasi, prevalensi varian virus baru, perkembangan vaksinasi, dan perubahan volume lalu lintas penumpang lintas batas, serta akan menyesuaikan persyaratan naik pesawat dan karantina wajib bagi penumpang yang tiba di Hong Kong dari lokasi-lokasi yang relevan,” tulis keterangan dari juru bicara pemerintah Hong Kong.

Penerbangan Cathay Pacific Dihentikan Sementara

Berdasarkan laman maskapai penerbangan asal Hong Kong, Cathay Pacific, rute penerbangan dari Jakarta ke Hong Kong dihentikan sementara berdasarkan aturan pemerintah hingga setidaknya 25 Juni 2021.

Adapun laman tersebut diperbarui pada 23 Juni 2021.

Baca juga: 30 April, Cathay Pacific Pindah ke Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com