Ia menjelaskan, langkah vaksinasi ini merupakan perlindungan kepada pelaku wisata sebelum dibuka kembali.
Adapun, obyek wisata di kabupaten tersebut ditutup sementara pada hari Sabtu dan Minggu selama dua pekan.
"Jadi artinya kalau Rabu-Kamis sudah dilakukan vaksinasi, hari Sabtu-Minggu sudah kita mulai buka," kata Helmi
Baca juga: Obyek Wisata yang Dikelola Pemkab Bantul Tutup Akhir Pekan
Pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan di sepanjang pantai selatan Bantul.
Hal ini untuk menghindari kerumunan saat pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Harapannya, masyarakat juga nyaman untuk pelaksanaan vaksinasi.
Saat disinggung jika nantinya ada yang menolak, Helmi mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi untuk melakukan sosialisasi dengan pejabat di wilayah tersebut.
Pemkab juga menyiapkan sanksi tegas bagi warga yang didata tetapi tidak mau disuntik vaksin.
"Untuk sanksi, tadi memang belum dimunculkan secara konkret, tapi pak Kapolres (Bantul) dan pak Dandim (0729/Bantul) telah menyoroti terhadap regulasi yang mengatur masyarakat yang tidak mau vaksin akan ada sanksinya minimal tidak boleh berdagang dulu," kata Helmi.
Baca juga: Pascalibur Lebaran, Kunjungan ke Gunungkidul dan Bantul Meningkat
Sebelumnya, terdapat Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 15/instr/2021 tentang perpanjangan kesembilan pemberlakuan PPKM mikro di Bantul yang ditandatangani oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih pada 15 Juni 2021.
Inbup itu berlaku dua pekan, sehingga nantinya pada tanggal 19-20 Juni dan tanggal 26-27 Juni tempat wisata akan tutup sementara.
Berdasarkan data Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, obyek wisata yang dikelola oleh Pemkab Bantul adalah kawasan Pantai Parangtritis, Pantai Samas, Pantai Goa Cemara, Pantai Pandansimo, Pantai Kwaru, Goa Selarong, dan Goa Cerme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.