Saat disinggung jika nantinya ada yang menolak, Helmi mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi untuk melakukan sosialisasi dengan pejabat di wilayah tersebut.
Pemkab juga menyiapkan sanksi tegas bagi warga yang didata tetapi tidak mau disuntik vaksin.
"Untuk sanksi, tadi memang belum dimunculkan secara konkret, tapi pak Kapolres (Bantul) dan pak Dandim (0729/Bantul) telah menyoroti terhadap regulasi yang mengatur masyarakat yang tidak mau vaksin akan ada sanksinya minimal tidak boleh berdagang dulu," kata Helmi.
Baca juga: Pascalibur Lebaran, Kunjungan ke Gunungkidul dan Bantul Meningkat
Sebelumnya, terdapat Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 15/instr/2021 tentang perpanjangan kesembilan pemberlakuan PPKM mikro di Bantul yang ditandatangani oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih pada 15 Juni 2021.
Inbup itu berlaku dua pekan, sehingga nantinya pada tanggal 19-20 Juni dan tanggal 26-27 Juni tempat wisata akan tutup sementara.
Berdasarkan data Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, obyek wisata yang dikelola oleh Pemkab Bantul adalah kawasan Pantai Parangtritis, Pantai Samas, Pantai Goa Cemara, Pantai Pandansimo, Pantai Kwaru, Goa Selarong, dan Goa Cerme.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.