Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lion Air dan Citilink dari Surabaya Dilarang Mendarat di Pontianak

Kompas.com - 25/06/2021, 19:11 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com – Maskapai penerbangan Lion Air dan Citilink tidak diizinkan membawa penumpang dari Bandara Internasional Juanda di Surabaya, Jawa Timur, ke Bandara Internasional Supadio di Pontianak, Kalimantan Barat.

Keputusan tersebut diambil lantaran adanya dua penumpang pesawat Lion Air dan tujuh penumpang pesawat Citilink yang positif Covid-19.

Hasil tersebut didapat dari pemeriksaan acak di Bandara Internasional Supadio pada hari Selasa (22/6/2021).

Baca juga: Catat, Syarat Terbaru Penerbangan Rute Internasional Lion Air Group

“Kedua maskapai itu tidak bolehkan terbang membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak selama tujuh hari. Tapi mereka boleh tetap terbang jika membawa kargo,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson, Jumat (25/6/2021), mengutip dari Kompas.com.

Ia menambahkan, seluruh penumpang yang positif tersebut sedang menjalani karantina di UPTD Pelatihan Kesehatan (UPelkes) Kalimantan Barat.

Baca juga: Citilink Buka Rute Padang-Balikpapan-Manado dan Padang-Medan, Ini Jadwalnya

Berdasarkan pantauan Kompas.com melalui situs web Lion Air, Jumat, penerbangan dari Surabaya ke Pontianak untuk tanggal 26-28 Juni 2021 pulang-pergi (PP) masih tersedia dengan harga mulai Rp 714.300.

Sementara, dari situs web Citilink, penerbangan dari Surabaya ke Pontianak pada periode yang sama PP juga masih tersedia dengan harga mulai Rp 918.130. 

Aturan tes swab PCR diperpanjang

Aktivitas calon penumpang melakukan pendaftaran keberangkatan di Terminal 2 Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.KOMPAS / IWAN SETIYAWAN Aktivitas calon penumpang melakukan pendaftaran keberangkatan di Terminal 2 Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Aturan tes swab PCR bagi penumpang pesawat yang tiba di Pontianak diperpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Sebelumnya, aturan tersebut berlaku mulai 24 Mei 2021.

Baca juga: Bukit Rel Jadi Wisata Baru di Pontianak, Ada Sisa Rel dan Bangunan

Adapun perpanjangan itu mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 110 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Penumpang pesawat yang mendarat di Pontianak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 3x24 jam. Selain itu, hasil tes tersebut harus divalidasi dengan e-HAC.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com