Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Kecele, Wisata Purbalingga Tutup Akhir Pekan 26-27 Juni 2021

Kompas.com - 26/06/2021, 09:56 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

KOMPAS.com – Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah memiliki banyak pilihan tempat wisata untuk dikunjungi.

Banyak tempat wisata Purbalingga terdapat di sisi timur dan tenggara Gunung Slamet yang menawarkan keindahan panorama alam.

Beberapa tempat wisata di sana, antara lain adalah Owabong Park, Lembah Asri, Taman Bunga Kutabawa, dan Goa Lawa.

Baca juga: PPKM Diperketat, Semua Obyek Wisata di Purbalingga Tutup Sepekan

Tentunya semua tempat wisata itu jadi pilihan masyarakat Purbalingga dan sekitarnya untuk mengisi liburan.

Wisata Purbalingga tutup seminggu

Namun pada akhir pekan 26-27 Juni 2021, masyarakat Purbalingga harus bersabar untuk tidak liburan ke sana.

Itu karena Pemerintah Kabupaten Purbalingga memutuskan untuk menutup semua tempat wisata selama sepekan.

Tempat wisata bernama Taman Bunga Kutabawa di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.dok. Akun Google Taman Bunga Kutabawa Tempat wisata bernama Taman Bunga Kutabawa di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Penutupan sementara tempat wisata itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 300/11411 tentang Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

“Pengetatan PPKM dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca-Lebaran dan berbagai momentum hari libur sesudahnya,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga Imam Wahyudi dilansir dari Kompas.com, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Akhir Juni, Wings Air Buka Rute Bandara Jenderal Soedirman Purbalingga

Adapun, penutupan dilakukan sementara selama satu minggu sejak Senin (21/6/2021) dan akan dibuka kembali Selasa (29/6/2021).

Tak hanya tempat wisata Purbalingga yang ditutup

Penutupan sementara tidak hanya ditujukan pada tempat-tempat wisata di Kabupaten Purbalingga.

Usaha hiburan lain juga diminta untuk tutup total sementara. Beberapa tempat hiburan, antara lain adalah karaoke, warung internet game online, dan usaha sejenisnya.

Adapun, hotel dan tempat penginapan masih boleh beroperasi. Hanya saja, syaratnya diperketat.

Baca juga: 5 Wisata Purbalingga, Kunjungi Usai Mendarat di Bandara Jenderal Besar Soedirman

Tamu hotel wajib melampirkan hasil negatif tes Covid-19, mulai dari rapid antigen atau PCR. Untuk tamu dari luar zona merah, tes berlaku 2x24 jam.

Namun bagi tamu hotel yang berasal dari zona merah, hasil tes tersebut hanya berlaku maksimal 1x24 jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com