MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah pusat memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sejak 22 Juni 2021 hingga dua pekan ke depan.
Namun, tidak ada perubahan ketentuan aturan yang harus diterapkan pengelola destinasi wisata di Kota Batu.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu Arief As Siddiq mengatakan, kuota maksimal di tiap destinasi wisata tetap 50 persen dari total kapasitas.
"Ketentuannya seperti itu kita laksanakan," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/6/2021).
Baca juga: Cara Pesan Tiket Online Museum Angkut, Wisata Andalan di Kota Batu
Pihaknya akan memaksimalkan ketentuan protokol kesehatan untuk menghindari risiko penularan kasus Covid-19.
Pihaknya juga mendorong pengelola destinasi wisata supaya tertib dan konsisten menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Kita di pariwisata Kota Batu akan melaksanakan ketentuan regulasi yang ditetapkan dengan baik. Kita juga mendorong ketentuan dalam layanan sesuai protokol kesehatan yang ketat, disiplin, tertib, dan konsisten," ujar Arief.
Pihaknya juga akan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di setiap destinasi wisata.
"Selain itu dilaksanakan pengawasan langsung pada operasional pelayanan wisata secara sistematis," sambung Arief.
Kota Batu merupakan daerah di Jawa Timur yang kaya dengan potensi wisata. Terbentang di lembah pegunungan, Kota Batu menyimpan berbagai jenis destinasi. Mulai dari destinasi alam hingga destinasi buatan.
Baca juga: Terpesona, Sandiaga Sebut Kota Batu sebagai Kota Bulan Madu
Saat ini, Kota Batu berstatus zona oranye dengan risiko sedang penularan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.