Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbang ke Bali Wajib PCR Mulai Senin, GeNose Tidak Berlaku

Kompas.com - 28/06/2021, 15:59 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Gubernur Bali I Wayan Koster mengumumkan, syarat tes GeNose tidak berlaku lagi untuk pelaku perjalanan ke Bali melalui transportasi udara, laut, dan darat. 

Bagi penumpang transportasi udara ke Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR

Sedangkan, bagi yang menggunakan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR. 

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Rencana Bali Sambut Turis Asing Menunggu Kepastian

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) baru hasil arahan dari Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk memperketat proses masuknya pelaku perjalanan dalam negeri ke Bali.

"Khususnya transportasi udara, diberlakukan hanya dengan persyaratan swab berbasis PCR hasil negatif, kemudian darat dan laut hanya diberlakukan antigen atau kalau swab berbasis PCR lebih baik. Tidak lagi diberlakukan menggunakan GeNose," kata I Wayan Koster saat Weekly Briefing Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Senin (28/6/2021).

Baca juga: Bali Akan Jadi Destinasi Paket Wisata Vaksin Covid-19

Adapun SE tersebut berlaku hari Senin, namun baru akan efektif hari Rabu (30/6/2021) dengan masa penyesuaian dua hari. 

"Akan mulai diberlakukan - barusan kami koordinasikan dengan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), diberlakukan efektifnya pada hari Rabu. Jadi diberi tenggat waktu dua hari untuk menyesuaikan dengan peraturan baru ini," ujarnya.

Selain itu, untuk memastikan bahwa surat hasil tes tersebut asli, surat wajib dilengkapi dengan QR code.

Baca juga: Aturan Perjalanan dari dan ke Bali Terbaru, Berlaku Mulai 1 April 2021

Melansir dari Kompas.com, jika mengacu pada SE Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 1 April 2021, masa berlaku sampel tes PCR dan antigen adalah 2x24 jam.

Berdasarkan situs web infocorona.baliprov.go.id, per hari Minggu (27/6/2021), tercatat adanya penambahan kasus positif Covid-19 174 orang, sehingga total kasus positif Covid-19 di Pulau Dewata adalah 49.546 orang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com