KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan sejumlah aturan baru untuk pelaku perjalanan udara ke Bali yang berlaku mulai Senin (28/6/2021).
Adapun aturan itu efektif mulai Rabu (30/6/2021) lantaran terdapat masa transisi selama dua hari
Melansir dari akun resmi Instagram Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali, aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Baca juga: Terbang ke Bali Wajib PCR Mulai Senin, GeNose Tidak Berlaku
Aturan tersebut juga diterbitkan terkait meningkatnya kasus positif Covid-19 harian di Bali.
Berikut aturan untuk pelaku perjalanan udara ke Bali:
SE tersebut mewajibkan calon penumpang pesawat ke Bali untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Berbeda dengan aturan sebelumnya, aturan yang terbaru ini tidak memberlakukan GeNose dan tes antigen untuk perjalanan udara.
Sebagai informasi, tes antigen atau swab berbasis PCR masih diharuskan untuk perjalanan darat dan laut ke Bali.
Baca juga: Aturan Perjalanan dari dan ke Bali Terbaru, Berlaku Mulai 1 April 2021
Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR tersebut harus asli dan akurat.
Untuk memastikan dua hal tersebut, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR harus dilengkapi dengan barcode/QR code.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.