Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 29/06/2021, 18:29 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan sejumlah aturan baru untuk pelaku perjalanan udara ke Bali yang berlaku mulai Senin (28/6/2021). 

Adapun aturan itu efektif mulai Rabu (30/6/2021) lantaran terdapat masa transisi selama dua hari

Melansir dari akun resmi Instagram Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali, aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Baca juga: Terbang ke Bali Wajib PCR Mulai Senin, GeNose Tidak Berlaku

Aturan tersebut juga diterbitkan terkait meningkatnya kasus positif Covid-19 harian di Bali.

Berikut aturan untuk pelaku perjalanan udara ke Bali:

Wajib tes PCR

SE tersebut mewajibkan calon penumpang pesawat ke Bali untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Berbeda dengan aturan sebelumnya, aturan yang terbaru ini tidak memberlakukan GeNose dan tes antigen untuk perjalanan udara. 

Sebagai informasi, tes antigen atau swab berbasis PCR masih diharuskan untuk perjalanan darat dan laut ke Bali. 

Baca juga: Aturan Perjalanan dari dan ke Bali Terbaru, Berlaku Mulai 1 April 2021

Menyertakan barcode/QR code

Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR tersebut harus asli dan akurat.

Untuk memastikan dua hal tersebut, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR harus dilengkapi dengan barcode/QR code.

Ilustrasi Bali - Desa Penglipuran di Kabupaten Bangli, Bali.SHUTTERSTOCK / GODILA Ilustrasi Bali - Desa Penglipuran di Kabupaten Bangli, Bali.

Mengisi eHAC Indonesia

Calon penumpang pesawat ke Bali diwajibkan memenuhi persyaratan dengan mengisi Kartu Kewsapadaan Kesehatan secara daring melalui aplikasi eHAC Indonesia.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Rencana Bali Sambut Turis Asing Menunggu Kepastian

Calon penumpang anak-anak

Anak berusia di bawah lima tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR. 

Berdasarkan situs web infocorona.baliprov.go.id, per hari Senin, tercatat penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 212 orang, sehingga total kasus positif Covid-19 di Pulau Dewata adalah 49.758 orang.

Jumlah kasus baru tersebut naik dari hari sebelumnya, yaitu Minggu (27/6/2021) yang mencatat adanya penambahan kasus positif sebanyak 174 orang. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+