KOMPAS.com – Maskapai penerbangan swasta baru Super Air Jet telah resmi menerima Sertifikat Operator Penerbangan (Air Operator Certificate atau AOC) nomor 121-060.
Maskapai penerbangan berkonsep milenial serta berbiaya rendah ini diizinkan mengoperasikan pesawat udara dengan tujuan komersial.
Adapun persetujuan itu diberikan oleh Otoritas Penerbangan Nasional, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Simak 10 Rute Super Air Jet, Tarifnya Mulai dari Rp 252.000
Pihak Super Air Jet menghabiskan waktu sembilan bulan untuk melewati lima tahap yang mengacu pada ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
Lima tahap yang dimaksud adalah pre-application, formal application, document compliance, demonstration & inspection, dan certification.
Tidak hanya itu, Super Air Jet telah mengantongi Surat Izin Usaha Angkutan Udara Berjadwal (SIUAU-NB) dengan Nomor SIUAU/NB-036.
Maskapai penerbangan tersebut memiliki kode penerbangan IU dari Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA), SJV dari ICAO, dan PROSPER untuk kode panggil (call sign) di udara.
Di fase awal, Super Air Jet akan mengoperasikan tiga armada Airbus 320-200 berkapasitas 180 kursi kelas ekonomi.
Maskapai penerbangan tersebut juga tengah menyiapkan penerbangan perdana dengan rute-rute domestik sebelum nantinya merambah rute-rute internasional.
Baca juga: Resmi, Super Air Jet Kantongi Sertifikat Operator Penerbangan dari Kemenhub
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.