Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbang ke Jawa dan Bali Harus Bawa Kartu Vaksin Covid-19

Kompas.com - 01/07/2021, 15:28 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com – Pelaku perjalanan udara domestik jarak jauh, terutama untuk daerah Jawa dan Bali, harus mengantongi kartu atau sertifikat vaksin Covid-19.

Kebijakan tersebut diatur dalam bingkai PPKM Darurat Jawa-Bali yang akan berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Adapun, kartu vaksin yang dimaksud berisi informasi tentang minimal vaksin dosis pertama.

Baca juga: Wisata Vaksin di Bali Dibanderol Mulai Rp 4 Jutaan, Ini Paketnya

Calon penumpang pesawat rute domestik jarak jauh harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR dalam jangka waktu H-2 sebelum keberangkatan, serta tes swab antigen H-1 sebelum keberangkatan untuk moda transportasi lainnya. 

Sebagai informasi, kartu vaksin juga diperlukan bagi pelaku perjalanan domestik jarak jauh yang menggunakan bus dan kereta api. 

Baca juga: Mulai 29 Juni, Ini Syarat Terbaru Penerbangan Rute Domestik Lion Air Group

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (seperti) pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat, serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan dalam konferensi pers di kanal YouTube Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kamis (1/7/2021).

Luhut menjelaskan tujuan aturan kartu vaksin Covid-19 tersebut. 

"Penggunaan kartu vaksin ini tujuannya adalah untuk kita menghindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya dan juga untuk menambah orang lain yang mendapat vaksin karena dengan vaksin akan bisa melindungi kita dari serangan Covid-19," tambahnya. 

Baca juga: Tren Wisata Vaksin, Travel Agent Indonesia Mulai Jual Paket Perjalanan ke Luar Negeri

Melansir dari Kompas.com, kartu atau sertifikat aksin untuk tiap dosisnya akan didapat jika seseorang telah menjalani vaksinasi.

Untuk mengecek kartu vaksin Covid-19 dapat dilakukan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau situs web https://pedulilindungi.id/. Adapun, kartu dapat diunduh melalui aplikasi tersebut.

Seluruh tempat wisata ditutup sementara

Ilustrasi wisatawan sedang liburan di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali. SHUTTERSTOCK/GUITAR PHOTOGRAPHER Ilustrasi wisatawan sedang liburan di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali.

Dalam PPKM Darurat Jawa-Bali, untuk pekerja hotel non-penanganan karantina Covid-19 yang masuk dalam lingkup sektor esensial, diberlakukan 50 persen maksimum work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, seluruh tempat wisata, taman, area publik, pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan tutup sementara.

Baca juga: 7 Tempat Wisata di Kabupaten Semarang yang Tutup Sementara, Jangan Kecele Ya

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 (Juli 2021)," ujarnya. 

Tidak hanya itu, kegiatan dine-in di tempat umum, seperti di warung makan dan rumah makan yang berdiri sendiri maupun di mal, juga ditiadakan. Hanya layanan delivery atau take away yang boleh beroperasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com