KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo meresmikan kebijakan PPKM Darurat untuk daerah Jawa dan Bali yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Langkah tersebut diambil guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
“Setelah mendapat banyak masukkan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah, saya memutuskan memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3-20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali,” kata Joko Widodo, Kamis, melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Terbang ke Jawa dan Bali Harus Bawa Kartu Vaksin Covid-19
Adapun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali.
PPKM Darurat Jawa-Bali berisi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku, termasuk untuk pelaku perjalanan udara rute domestik jarak jauh.
Berikut informasi yang perlu diperhatikan bagi calon penumpang pesawat rute domestik jarak jauh berdasarkan PPKM Darurat Jawa-Bali:
Berdasarkan konferensi pers di kanal YouTube Kemenko Marves, Kamis, terdapat aturan untuk perjalanan domestik jarak jauh dalam PPKM Darurat Jawa-Bali:
“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat, serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.”
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat ke Bali, Efektif 30 Juni 2021
Calon penumpang pesawat harus sudah divaksinasi agar mendapat kartu atau sertifikat vaksin.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.