Jika belum login, maka mereka harus register atau buat akun terlebih dahulu dengan menyertakan nama lengkap dan nomor ponsel. Perlu diingat bahwa sertifikat vaksin akan didapat jika seseorang sudah divaksinasi.
Setelah login dengan mengisi nomor ponsel yang digunakan saat mendaftar, pengguna dapat memilih “Sertifikat Vaksin”.
Sertifikat vaksin umumnya berisi nama lengkap, NIK, tanggal lahir, tanggal vaksinasi, jenis vaksin, QR code, dan keterangan bahwa telah dilakukan vaksinasi Covid-19 untuk dosis pertama atau kedua.
Baca juga: Paket Wisata Vaksin, Turis Indonesia Bisa Dapat Vaksin Covid-19 di AS
Melansir dari Kompas.com, terdapat pilihan “Unduh Sertifikat” untuk menyimpan sertifikat vaksin di komputer maupun ponsel. Sertifikat tersebut akan tersimpan dengan nama “Certificate.jpg”.
Selain menyimpan kartu atau sertifikat vaksin di ponsel atau komputer, masyarakat juga dapat mencetaknya dalam berbagai bentuk.
Mereka bisa melakukannya di penyedia jasa layanan printing, di antaranya warnet atau fotokopi, atau layanan digital printing seperti Snappy.
Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Bisa Dicetak seperti KTP atau Kartu ATM
Kompas.com melaporkan, hasil cetakan sertifikat vaksin Covid-19 juga bisa beragam tergantung kebutuhan, mulai dari versi kertas biasa hingga menyerupai kartu ATM.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengimbau masyarakat agar tidak mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial.
Hal tersebut berkaitan dengan kerahasiaan data pribadi lantaran di sertifikat vaksin tercantum QR code berisi informasi pemilik sertifikat.
Baca juga: Menkominfo Imbau Sertifikat Vaksin Tidak Dipamerkan di Medsos
“Jangan diedarkan dan diteruskan sertifikat vaksin ini. Karena menyangkut dengan data pribadi,” kata Johnny kepada Kompas.com pada 16 Maret 2021.
Apabila mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), maka ada syarat lain yang harus ditaati pelaku perjalanan udara.
Selain membawa hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR, calon penumpang pesawat juga harus mengisi e-HAC Indonesia.
PPKM Darurat Jawa-Bali berlaku mulai dari 3 hingga 20 Juli 2021.
Dalam keterangannya, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat untuk disipin mematuhi aturan dan tetap tenang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.