Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbang Selama PPKM Darurat, Wajib PCR dan Bawa Kartu Vaksin

Kompas.com - 01/07/2021, 17:07 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

Jika belum login, maka mereka harus register atau buat akun terlebih dahulu dengan menyertakan nama lengkap dan nomor ponsel. Perlu diingat bahwa sertifikat vaksin akan didapat jika seseorang sudah divaksinasi.

Setelah login dengan mengisi nomor ponsel yang digunakan saat mendaftar, pengguna dapat memilih “Sertifikat Vaksin”.

Sertifikat vaksin umumnya berisi nama lengkap, NIK, tanggal lahir, tanggal vaksinasi, jenis vaksin, QR code, dan keterangan bahwa telah dilakukan vaksinasi Covid-19 untuk dosis pertama atau kedua.

Baca juga: Paket Wisata Vaksin, Turis Indonesia Bisa Dapat Vaksin Covid-19 di AS

Melansir dari Kompas.com, terdapat pilihan “Unduh Sertifikat” untuk menyimpan sertifikat vaksin di komputer maupun ponsel. Sertifikat tersebut akan tersimpan dengan nama “Certificate.jpg”.

Bagaimana mencetak kartu vaksin Covid-19?

Selain menyimpan kartu atau sertifikat vaksin di ponsel atau komputer, masyarakat juga dapat mencetaknya dalam berbagai bentuk.

Mereka bisa melakukannya di penyedia jasa layanan printing, di antaranya warnet atau fotokopi, atau layanan digital printing seperti Snappy.

Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Bisa Dicetak seperti KTP atau Kartu ATM

Kompas.com melaporkan, hasil cetakan sertifikat vaksin Covid-19 juga bisa beragam tergantung kebutuhan, mulai dari versi kertas biasa hingga menyerupai kartu ATM.

Jangan unggah sertifikat vaksin ke media sosial

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengimbau masyarakat agar tidak mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial.

Hal tersebut berkaitan dengan kerahasiaan data pribadi lantaran di sertifikat vaksin tercantum QR code berisi informasi pemilik sertifikat.

Baca juga: Menkominfo Imbau Sertifikat Vaksin Tidak Dipamerkan di Medsos

“Jangan diedarkan dan diteruskan sertifikat vaksin ini. Karena menyangkut dengan data pribadi,” kata Johnny kepada Kompas.com pada 16 Maret 2021.

Syarat lainnya

Apabila mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), maka ada syarat lain yang harus ditaati pelaku perjalanan udara

Selain membawa hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR, calon penumpang pesawat juga harus mengisi e-HAC Indonesia. 

Masa berlaku PPKM Darurat Jawa-Bali

PPKM Darurat Jawa-Bali berlaku mulai dari 3 hingga 20 Juli 2021.

Dalam keterangannya, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat untuk disipin mematuhi aturan dan tetap tenang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

Travel Tips
Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Travel Update
Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Jalan Jalan
Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Jalan Jalan
 7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

Jalan Jalan
5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

Travel Tips
Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Jalan Jalan
Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Travel Update
Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Travel Update
Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Travel Update
Usung Konsep Eco Friendly, Hotel Qubika Bakal Beroperasi Jelang HUT Kemerdekaan RI di IKN

Usung Konsep Eco Friendly, Hotel Qubika Bakal Beroperasi Jelang HUT Kemerdekaan RI di IKN

Hotel Story
Ada Women Half Marathon 2024 di TMII Pekan Ini, Pesertanya dari 14 Negara

Ada Women Half Marathon 2024 di TMII Pekan Ini, Pesertanya dari 14 Negara

Travel Update
5 Tempat Wisata di Tangerang yang Bersejarah, Ada Pintu Air dan Makam

5 Tempat Wisata di Tangerang yang Bersejarah, Ada Pintu Air dan Makam

Jalan Jalan
Dampak Rupiah Melemah pada Pariwisata Indonesia, Tiket Pesawat Mahal

Dampak Rupiah Melemah pada Pariwisata Indonesia, Tiket Pesawat Mahal

Travel Update
4 Tempat Wisata di Rumpin Bogor Jawa Barat, Ada Curug dan Taman

4 Tempat Wisata di Rumpin Bogor Jawa Barat, Ada Curug dan Taman

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com