Adapun, penutupan tersebut berlaku pada 29 Juni-5 Juli dan merupakan perpanjangan dari periode penutupan pada 16-28 Juni.
Penutupan tersebut berdasarkan Instruksi Bupati Kuningan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Penguatan Penekanan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan.
Kendati demikian, saat ini pihak TNGC memutuskan untuk menyetop seluruh kegiatan wisata sebagai tindaklanjut dari PPKM Darurat Jawa-Bali.
Melansir Kompas.com, Kamis, pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa PPKM Darurat di Jawa-Bali akan berlaku pada 3-20 Juli.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Joko Widodo dalam YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.
Baca juga: Ide Staycation di Linggarjati Kuningan Saat Libur Lebaran
Kebijakan tersebut diterapkan untuk merespons lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu belakangan, dan penyebaran varian baru Covid-19.
Jokowi telah menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali.
“Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan kita semuanya,” imbau dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.