KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menunggu rincian ketentuan operasional dan aturan perjalanan KA dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan dalam siaran pers yang Kompas.com terima, Jumat (2/7/2021) bahwa pihaknya akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Akan terdapat penyesuaian dalam hal pengoperasian kereta api, baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal. Jika berdampak terhadap pembatalan perjalanan KA, maka bea tiket akan kami kembalikan 100 persen,” kata dia.
Baca juga: KA Baturraden Ekspres Jadi Alternatif Jurusan Bandung-Purwokerto melalui Cikampek
Lebih lanjut, dirinya meminta agar masyarakat dapat beradaptasi dengan ketentuan baru yang akan diberlakukan di moda transportasi kereta api.
Joni menegaskan, pihaknya mendukung semua langkah yang diambil pemerintah demi kebaikan bersama.
“Persyaratan terbaru untuk perjalanan kereta api akan segera kami umumkan setelah keluarnya peraturan detail dari pemerintah. Saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak,” sambung dia.
Saat ini, mengutip Kompas.com, Kamis (1/7/2021), syarat untuk naik KA Jarak Jauh keberangkatan dari Daop 1 Jakarta masih sama seperti syarat sebelumnya.
Calon penumpang masih harus menunjukkan surat negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose yang hasilnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Alternatif lainnya adalah surat negatif Covid-19 dari pemeriksaan PCR atau Rapid Antigen yang hasilnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Baca juga: Cek Harga Makanan di Kereta Api Bisa Lewat Sini supaya Tidak Kaget
Sementara syarat lain yang perlu dipatuhi adalah penumpang harus dalam kondisi sehat, memakai masker dengan sempurna, dan saling jaga jarak.
Kendati demikian, perlu dicatat bahwa ada kemungkinan syarat akan berubah menyesuaikan arahan dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kemenhub terkait penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.