Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Bupati Bantul Blokade Jalan Masuk Pantai

Kompas.com - 02/07/2021, 17:44 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Bantul akan melakukan blokade pada Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) pantai dan jalan menuju pantai selama PPKM Darurat diterapkan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan, pihaknya akan menutup pantai yang ada di Kabupaten Bantul.

Ia menjelaskan, penutupan tersebut sudah sesuai dengan instruksi Gubernur nomor 17 tahun 2021.

“Pantai tutup ini instruksi gubernur. Tidak ada pilihan lain, kita blokade pintu masuk Pantai Parangtritis,” ujar dia, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Syarat Terbang Selama PPKM Darurat, Wajib PCR dan Bawa Kartu Vaksin

Ia menambahkan bahwa bagi wisatawan yang nekat menerobos masuk kawasan pantai akan diberikan sanksi.

Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan secara detail apa sanksi yang diberikan kepada wisatawan yang nekat masuk kawasan pantai selama PPKM Darurat berlaku.

“Ada sanksi-sanksinya, ini keadaan darurat betul. Siapapun yang melanggar dapat dikenai sanksi,” ujarnya.

Blokade atau penjagaan di pos-pos TPR nantinya akan dijaga oleh para petugas. Terdapat kemungkinan mereka akan berjaga selama 24 jam. 

“Bisa jadi 24 jam (penjagaan) atau di jam-jam tertentu kemungkinan wisatawan datang. Kalau sudah jam 2 malam enggak perlu lah, siapa juga yang akan datang,” kata dia.

Baca juga: Wisata Milik Pemkab Bantul Masih Tutup Akhir Pekan 26-27 Juni 2021, Jangan Kecele

Wisata di Kabupaten Bantul tidak hanya berupa pantai, tetapi juga berupa desa-desa wisata.

Menurut Halim, kebijakan yang sama juga diberlakukan di desa-desa wisata yang ada di Kabupaten Bantul.

“Obyek wisata kita tutup, termasuk di desa-desa wisata juga kita tutup. Semuanya kita tutup tidak ada pilihan lain,” ungkapnya.

Bregodo Jogo MalioboroDok. Situs Visiting Jogja Bregodo Jogo Malioboro

Sebelumnya, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan bahwa Jalan Malioboro tetap akan dibuka,

Namun, ktivitas pertokoan yang berada di Jalan Malioboro akan tetap mengikuti aturan yang ada pada PPKM Darurat.

Baca juga: PKL Hingga Pedagang Kecil di Malioboro Kompak Tolak PPKM Diperpanjang

“Di Malioboro sudah ada ketentuannya, bahwa toko yang tidak memenuhi kebutuhan sehari-hari maka harus tutup, sedangkan toko yang menyediakan kebutuhan sehari-hari tidak boleh melayani secara langsung,” katanya, setelah mengikuti rapat koordinasi dengan Gubernur DIY, di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Jumat (2/7/2021).

Lanjut Heroe, mal yang berada di jalan Malioboro juga harus tutup untuk sementara.

Tetapi, jika di dalam mal tersebut terdapat toko yang menjual kebutuhan sehari-hari, maka keputusan buka atau tidaknya toko tersebut berdasarkan kesepakatan antara pengelola mal dengan pemilik toko atau tenant.

Baca juga: Pengunjung Malioboro Sepi Saat PPKM, Lesehan Pilih Tutup

“Mal memang harus ditutup. Perkara di dalamnya ada warung makan, nanti kesepakatan antara pengelola mal dan pemilik warung apakah boleh buka atau tidak karena warung makan dan kebutuhan sehari hari dimungkinkan dibuka, tetapi harus daring,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com