KOMPAS.com – Korea Selatan membebaskan wisatawan tertentu yang telah divaksinasi Covid-19 di luar negeri dari aturan wajib karantina 14 hari mereka.
Melansir CNN, Senin (14/6/2021), aturan tersebut berlaku pada Kamis (1/7/2021). Sebelumnya, otoritas kesehatan mengumumkan aturan baru tersebut pada 13 Juni 2021.
Kendati demikian, sebelumnya sudah ada aturan serupa. Namun, yang membedakan adalah hanya pelancong yang sudah divaksinasi Covid-19 di Korea Selatan saja yang dibebaskan dari wajib karantina.
Mengutip The Korea Herald, Rabu (30/6/2021), aturan pengecualian tersebut sudah diberlakukan sejak 5 Mei.
Baca juga: Penerbangan Misterius di Korea Selatan Laris Manis, Ditumpangi Belasan Ribu Penumpang
Aturan baru tersebut hanya diterapkan untuk wisatawan tertentu seperti warga dan penduduk Korea Selatan, serta mereka yang berkunjung untuk menemui keluarga, dan untuk tujuan bisnis, akademik, atau kepentingan umum.
Hal tersebut diumumkan oleh seorang pejabat bernama Son Young-rae di markas besar Central Disaster Management.
Para wisatawan yang masuk dalam pengecualian harus sudah divaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin yang disetujui World Health Organization (WHO).
Mereka harus mengisi sebuah aplikasi, dan dites Covid-19 sebelum dan sesudah mendarat di Negeri Ginseng.
Kendati demikian, tambah Young-rae, beberapa wisatawan dari negara-negara dengan penyebaran wabah atau varian yang cukup parah tidak akan diizinkan untuk melewati aturan wajib karantina.
Para pelancong harus sudah divaksinasi Covid-19 setidaknya dua minggu sebelum melancong ke Korea Selatan agar dimasukkan ke dalam daftar pengecualian wajib karantina.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.