Per 30 Juni 2021, berikut daftar negara yang wisatawannya diwajibkan untuk karantina selama 14 hari setibanya di Korea Selatan:
Baca juga: 5 Tempat Wisata yang Wajib Dikunjungi di Pulau Ganghwado, Korea Selatan
Seorang pejabat Kementerian Luar Negeri Korea Selatan mengatakan, aturan baru ini diterbitkan dengan sejumlah pertimbangan.
Dua di antaranya adalah adanya warga negara yang tidak bisa bertemu dengan keluarga mereka akibat situasi Covid-19 yang berkepanjangan, dan meningkatnya tingkat vaksinasi.
Anggota keluarga dekat didefinisikan sebagai pasangan, garis keturunan lineal, dan garis keturunan lineal dari pasangan. Anggota keluarga dekat tidak termasuk saudara kandung.
Saat ditanya apakah pemerintah Korea Selatan akan mengecualikan saudara kandung yang berkunjung dari karantina, mereka mengatakan akan mempertimbangkan untuk melakukannya setelah mempertimbangkan situasi karantina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.