KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbarui syarat naik kereta api jarak jauh (KAJJ) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Persyaratan terbaru itu mulai berlaku Senin (5/7/2021) sampai Selasa (20/7/2021). Adapun, PPKM Darurat dimulai Sabtu (3/7/2021).
Aturan terbaru perjalanan KAJJ tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19 tanggal 2 Juli 2021 tentang perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid -19.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, PT KAI Siap Ikuti Aturan PPKM Darurat
Ada pula SE Nomor 42 Tahun 2021 Kementrian Perhubungan (Kemenhub) tanggal 2 Juli 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.
Berikut ini adalah syarat naik KAJJ di Pulau Jawa dan Sumatera menurut rilis di postingan Instagran resmi PT KAI @kai121_, Sabtu (3/7/2021):
1. Surat hasil negatif tes Covid-19.
Surat hasil negatif rapid test antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan kereta api. Surat hasil negatif tes PCR berlaku 2x24 jam.
2. Sertifikat vaksin
Calon penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama (fisik atau digital). Syarat ini khusus perjalanan KAJJ di Pulau Jawa.
3. GeNose tak lagi berlaku
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.