Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/07/2021, 11:42 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbarui syarat naik kereta api jarak jauh (KAJJ) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Persyaratan terbaru itu mulai berlaku Senin (5/7/2021) sampai Selasa (20/7/2021). Adapun, PPKM Darurat dimulai Sabtu (3/7/2021).

Aturan terbaru perjalanan KAJJ tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19 tanggal 2 Juli 2021 tentang perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid -19.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, PT KAI Siap Ikuti Aturan PPKM Darurat

Ada pula SE Nomor 42 Tahun 2021 Kementrian Perhubungan (Kemenhub) tanggal 2 Juli 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.

Persyaratan naik kereta api selama PPKM Darurat

Berikut ini adalah syarat naik KAJJ di Pulau Jawa dan Sumatera menurut rilis di postingan Instagran resmi PT KAI @kai121_, Sabtu (3/7/2021):

1. Surat hasil negatif tes Covid-19.

Surat hasil negatif rapid test antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan kereta api. Surat hasil negatif tes PCR berlaku 2x24 jam.

2. Sertifikat vaksin

Calon penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama (fisik atau digital). Syarat ini khusus perjalanan KAJJ di Pulau Jawa.

Dengan adanya Gapeka 2021, waktu tempuh perjalanan kereta api menjadi lebih singkat.PT KAI Dengan adanya Gapeka 2021, waktu tempuh perjalanan kereta api menjadi lebih singkat.

3. GeNose tak lagi berlaku

Pilihan skrining dengan layanan GeNose C19 untuk saat ini tidak berlaku. Pemesanan GeNose C19 di aplikasi KAI Access juga tidak dilayani.

4. Pengecualian untuk penumpang di bawah 5 tahun

Syarat surat hasil negatif rapid test antigen, PCR, atau sertifikat vaksin tidak wajib bagi penumpang di bawah usia 5 tahun.

5. Pengecualian sertifikat vaksin

Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak bisa atau belum divaksin dengan alasan medis dapat menggunakan surat keterangan negatif rapid test antigen atau PCR. Namun, harus ada keterangan dari dokter spesialis.

Protokol kesehatan selama di atas KA juga masih berlaku, seperti. Suhu badan penumpang tidak boleh melebihi 37,3 derajat Celcius, wajib memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang digunakan dengan benar menutupi hidung dan mulut.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, PT KAI Tunda Peluncuran KA Nusa Tembini

Penumpang juga tidak boleh berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun langsung, tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali mereka yang mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com