KOMPAS.com – GeNose tidak lagi menjadi syarat bagi pelaku perjalanan rute domestik saat PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.
GeNose tidak tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Terbang ke Jawa dan Bali Harus Bawa Kartu Vaksin Covid-19
Dalam Instruksi Mendagri tersebut tertulis, pelaku perjalanan dari dan ke Jawa dan Bali yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Selain itu, mereka juga harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR H-2 sebelum perjalanan dengan pesawat udara, serta antigen H-1 sebelum perjalanan dengan mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
Kompas.com melaporkan, untuk perjalanan dengan kereta api jarak jauh, misalnya, pilihan skrining dengan layanan GeNose tidak berlaku.
Pemesanan GeNose di aplikasi KAI Access juga tidak dilayani.
Baca juga: Update Syarat Naik KA Jarak Jauh Selama PPKM Darurat, GeNose Tak Berlaku
Pada 28 Juni 2021, Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan, syarat tes GeNose tidak berlaku lagi untuk pelaku perjalanan ke Bali melalui transportasi udara, laut, dan darat.
"Khususnya transportasi udara, diberlakukan hanya dengan persyaratan swab berbasis PCR hasil negatif, kemudian darat dan laut hanya diberlakukan antigen atau kalau swab berbasis PCR lebih baik. Tidak lagi diberlakukan menggunakan GeNose," kata I Wayan Koster, Senin (28/6/2021), mengutip dari Kompas.com.
Melansir dari Kompas.com, Jumat (2/7/2021), Koordinator Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat untuk sabar menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah.
Baca juga: Kenapa GeNose Tak Masuk Syarat Perjalanan di PPKM Darurat? Ini Jawaban Satgas Covid-19
“Pada prinsipnya perubahan kebijakan yang ada dilakukan berdasarkan hasil monev (monitoring dan evaluasi) di lapangan,” kata Wiku.
Sebelumnya diberitakan, GeNose menjadi salah satu pilihan tes kesehatan bagi masyarakat yang ingin bepergian.
Jika mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berlaku mulai 1 April 2021, GeNose dapat ditemukan sebagai salah satu syarat perjalanan bagi masyarakat.
Misalnya, pelaku perjalanan dengan pesawat terbang harus memilih antara RT-PCR, rapid test antigen, atau GeNose. Alat GeNose pun juga tersedia di banyak bandar udara.
Baca juga: GeNose Mulai Digunakan, Berikut Syarat dan Harga Tes GeNoSe C19
GeNose atau GeNose C19 merupakan alat untuk mendeteksi virus corona melalui embusan napas.
Alat tersebut juga sudah memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan Nomor Kemenkes RI AKD 20401022883.
Menurut Kompas.com, masyarakat yang ingin menggunakan GeNose harus dalam kondisi sehat dan tidak makan, minum, serta merokok selama 30 menit sebelum dites.
Saat pemeriksaan, mereka akan diminta mengambil napas melalui hidung dan membuangnya melalui mulut sebanyak tiga kali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.