KOMPAS.com – PPKM Darurat di Jawa dan Bali resmi diterapkan oleh pemerintah Indonesia pada 3-20 Juli 2021.
Alhasil, terjadi perubahan terhadap syarat naik Kereta Api (KA) Jarak Jauh yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.
Aturan naik KA Jarak Jauh terbaru juga mengacu pada SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 42 Tahun 2021.
Baca juga: Update Syarat Naik KA Jarak Jauh Selama PPKM Darurat, GeNose Tak Berlaku
Kompas.com memberitakan pada Sabtu (3/7/2021), PT KAI telah berlakukan syarat baru yang mengacu pada dua SE tersebut.
Calon penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Sertifikat tersebut bisa berbentuk fisik maupun digital. Syarat ini khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa.
Kendati demikian, belum semua masyarakat sudah menerima jatah vaksin. Guna mengantisipasi hal tersebut, PT KAI adakan layanan vaksinasi Covid-19 di sejumlah stasiun.
Mengutip Kompas.com, Minggu (4/7/2021), layanan bagi para penumpang KA Jarak Jauh tersebut tersedia di sejumlah stasiun dan telah berlaku sejak Jumat.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut daftar stasiun yang menyediakan vaksin Covid-19 untuk penumpang KA Jarak Jauh yang Kompas.com rangkum:
Baca juga: Penumpang KA Jarak Jauh Bisa Vaksin Covid-19 di Stasiun Gambir dan Pasar Senen
Daop 1 Jakarta
Daop 3 Cirebon
Kita bisa akhiri pandemi Covid-19 jika kita bersatu melawannya. Sejarah membuktikan, vaksin beberapa kali telah menyelamatkan dunia dari pandemi.
Vaksin adalah salah satu temuan berharga dunia sains. Jangan ragu dan jangan takut ikut vaksinasi. Cek update vaksinasi.
Mari bantu tenaga kesehatan dan sesama kita yang terkena Covid-19. Klik di sini untuk donasi via Kitabisa.
Kita peduli, pandemi berakhir!
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.