Dari dan menuju Kalimantan Tengah
- Calon penumpang membawa surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib dilengkapi barcode atau kode QR
Baca juga: Tempat Wisata di Kota Malang dan Batu Tutup Selama PPKM Darurat
Menuju Kalimantan Barat
- Calon penumpang membawa surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
Dari dan menuju Sulawesi Tengah
- Calon penumpang membawa surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;
- Calon penumpang membawa surat keterangan hasil negatif Rapid Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
Menuju Sulawesi Utara
- Calon penumpang membawa surat vaksin dosis pertama
- Calon penumpang membawa surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
Menuju Kupang
- Calon penumpang membawa surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau;
- Calon penumpang membawa surat keterangan hasil negatif Rapid Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
Baca juga: Semua Tempat Wisata di Banyuwangi Tutup Selama PPKM Darurat
Menuju Balikpapan
- Calon penumpang non-KTP Balikpapan membawa surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Calon penumpang KTP Balikpapan membawa surat keterangan hasil negatif Rapid Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
Bagi calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, mereka tetap dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat seperti ini:
- Membawa surat keterangan dari dokter spesialis
- Membawa surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
Jika hasil tes PCR atau Rapid Antigen penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan.
Lebih lanjut, mereka wajib melakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, TN Bali Barat Tidak Terima Wisatawan
Selain berlakukan syarat penerbangan baru, AP I juga lakukan tes PCR atau Rapid Antigen secara acak kepada pengguna jasa bandara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti,” ujar Handy.
Dia juga mengatakan, calon penumpang baiknya tiba di bandara sekitar tiga jam sebelum waktu keberangkatan untuk menghindari penumpukan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan.
Untuk diketahui, AP I mengelola 15 bandara yang saat ini menerapkan aturan perjalanan terbaru tersebut yakni sebagai berikut:
- Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Bandara Juanda Surabaya
- Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan
- Bandara Frans Kaisiepo Biak
- Bandara Sam Ratulangi Manado
- Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin
- Bandara Ahmad Yani Semarang
- Bandara Adisutjipto Yogyakarta
- Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo
- Bandara Adi Soemarmo Surakarta
- Bandara Internasional Lombok Praya
- Bandara Pattimura Ambon
- Bandara El Tari Kupang
- Bandara Sentani Jayapura
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.