Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Okupansi Hotel di Jakarta Sempat Meningkat Sebelum PPKM Darurat

Kompas.com - 05/07/2021, 14:35 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.comPPKM Darurat di Jawa dan Bali yang berlangsung pada 3-20 Juli 2021 resmi diterapkan pemerintah Indonesia untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Menanggapi PPKM Darurat, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan bahwa meski diperkirakan okupansi hotel akan menurun selama periode itu, sebelumnya tingkat okupansi mulai membaik.

Baca juga: Daftar 3 Hotel Karantina untuk WNA dan WNI di Jakarta Barat

“Untuk periode Januari-Mei 2021, secara umum terjadi pertumbuhan tingkat hunian sekitar 20 persen year-on-year dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu,” kata dia.

Pernyataan itu Iwantono sampaikan dalam konferensi pers online bertajuk “Dampak PPKM Darurat Pada Industri Hotel dan Restoran, Forum Jurnalis PHRI” pada Senin (5/7/2021).

Meski peningkatan okupansi year-on-year membaik, dia tidak menampik bahwa tetap ada penurunan dalam Average Daily Rate sebesar -29 persen year-on-year.

PPKM Darurat pengaruhi kabar baik perhotelan

Iwantono melanjutkan, PPKM Darurat membawa dampak yang sangat signifikan bagi industri perhotelan dan restoran yang tengah berusaha bangkit.

“Dapat dipastikan bahwa pemberlakuan PPKM Darurat ini akan berdampak langsung dengan terjadinya penurunan yang tajam terhadap tingkat hunian kamar maupun usaha restoran,” kata dia.

Baca juga: Catat! Ini Daftar 21 Hotel Karantina Mandiri di Jakarta Pusat

Kendati demikian, hotel-hotel yang paling terdampak dari diterapkannya kebijakan tersebut menurutnya adalah hotel non-program karantina dan repatriasi, serta hotel penampungan OTG Covid-19.

Ilustrasi hotel. Pixabay/Ming Dai Ilustrasi hotel.

Iwantono memperkirakan, dampak berikutnya dari penurunan tingkat keterisian kamar tersebut adalah ekonomi, serta perumahan karyawan hingga PHK.

“Diperkirakan akan terjadi penurunan dari rata-rata saat ini 20-40 persen menjadi 10-15 persen atas tingkat hunian pada hotel non-karantina OTG, isolasi mandiri, dan repatriasi,” ujarnya.

Baca juga: 4 Tips agar Tidak Bosan Saat Karantina Mandiri di Hotel

Adapun, hal tersebut terjadi karena adanya pembatalan pesananan kamar. Untuk dampak ekonomi, hal tersebut juga terjadi karena pembatalan acara yang sudah terencana dan terjadwal seperi pernikahan.

Batalnya acara di hotel pengaruhi pendapatan

Wakil Ketua Bidang Hotel Bintang 2, 3, 4, dan 5 PHRI DKI Jakarta Faris Setiabudi juga mengutarakan hal senada dengan Iwantono.

“Kita kehilangan banyak bisnis, termasuk bisnis-bisnis yang sudah dijanjikan seperti pernikahan yang harus dikembalikan uang yang di-DP,” ucap dia dalam kesempatan yang sama.

Lebih lanjut, Faris menjelaskan bahwa down payment dari acara-acara tersebut sudah digunakan untuk menggaji para karyawan.

Baca juga: 25 Hotel Terbaik Dunia 2021 Versi TripAdvisor, Ada Indonesia?

Untuk saat ini, PHK merupakan sesuatu yang tengah berusaha dihindari di industri perhotelan. Alternatif yang ditawarkan adalah unpaid leave (cuti di luar tanggungan).

“Yang kita lakukan di hotel adalah tawarkan unpaid leave, kemudian pengurangan cuti. Jadi, kita lihat dulu potensinya seberapa lama (kehilangan bisnis),” kata Faris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com