Penutupan itu seiring dengan diterapkannya PPKM darurat Jawa dan Bali dari pemerintah pusat.
Keputusan tersebut tertuang dalam SE nomor 049/SE/STPC/2021 tentang PPKM Darurat Corona Kabupaten Banyuwangi.
Dalam poin 12 SE tersebut, fasilitas umum meliputi area publik, taman umum, tempat wisata, tempat ziarah, kolam renang atau pemandian umum, dan area publik lain tutup sementara.
Baca juga: Jam Buka Tempat Wisata di Banyuwangi Dibatasi Imbas Naiknya Kasus Covid-19
Lalu pada poin 13, kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, karaoke dan tempat hiburan, sarana olahraga, serta kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.