Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Ini Syarat Penerbangan Domestik Lion Air Group Mulai 6 Juli

Kompas.com - 05/07/2021, 22:50 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com – Maskapai penerbangan Lion Air, Wings Air, dan Batik Air mengumumkan syarat terbaru penerbangan domestik yang akan diterapkan pada 6-20 Juli 2021 - kecuali untuk Sulawesi Selatan. 

Adapun syarat tersebut disampaikan dalam bingkai PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Secara garis besar, selain membawa sertifikat atau kartu vaksin yang berisi informasi minimal dosis vaksin pertama, pelaku penerbangan rute domestik juga harus melengkapi e-HAC. 

Baca juga: Lion Air Group Layani Vaksin untuk Penerbangan dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta

Calon penumpang dewasa tetap menunjukkan kartu identitas yang masih berlaku, yaitu KTP, SIM, atau paspor.

Sedangkan, calon penumpang anak-anak dan balita yang belum memiliki kartu identitas resmi wajib menunjukkan surat keterangan, yakni akta kelahiran, surat lahir, atau kartu keluarga

Berikut syarat penerbangan rute domestik terbaru untuk calon penumpang tiga maskapai penerbangan milik Lion Air Group tersebut:

Rute domestik dari dan tujuan Jawa serta Bali

Ilustrasi pesawat dari maskapai penerbangan Batik Air landing di Bandara Soekarno-Hatta, (1/3/2020).SHUTTERSTOCK/LEONY EKA PRAKASA Ilustrasi pesawat dari maskapai penerbangan Batik Air landing di Bandara Soekarno-Hatta, (1/3/2020).

Berikut syarat bagi calon penumpang rute domestik dari dan tujuan Pulau Jawa dan Pulau Bali:

Antarwilayah Pulau Jawa (intra)

  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes swab RT-PCR.
  • Membawa kartu vaksin.
  • Mengisi e-HAC. 

Pulau Jawa ke Pulau Bali

  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes swab RT-PCR.
  • Membawa kartu vaksin.
  • Mengisi e-HAC.

Pulau Bali ke Pulau Jawa

  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes swab RT-PCR.
  • Membawa kartu vaksin.
  • Mengisi e-HAC.

Pulau lainnya ke Pulau Jawa

  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes swab RT-PCR.
  • Membawa kartu vaksin.
  • Mengisi e-HAC.

Baca juga: Lion Air dan Citilink dari Surabaya Dilarang Mendarat di Pontianak

Pulau Jawa ke pulau lainnya

  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes swab RT-PCR.
  • Membawa kartu vaksin.
  • Mengisi e-HAC.

Pulau lainnya ke Pulau Bali

  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes swab RT-PCR.
  • Membawa kartu vaksin.
  • Mengisi e-HAC.

Pulau Bali ke pulau lainnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com