KOMPAS.com – Maskapai penerbangan Lion Air, Wings Air, dan Batik Air mengumumkan syarat terbaru penerbangan domestik yang akan diterapkan pada 6-20 Juli 2021 - kecuali untuk Sulawesi Selatan.
Adapun syarat tersebut disampaikan dalam bingkai PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Secara garis besar, selain membawa sertifikat atau kartu vaksin yang berisi informasi minimal dosis vaksin pertama, pelaku penerbangan rute domestik juga harus melengkapi e-HAC.
Baca juga: Lion Air Group Layani Vaksin untuk Penerbangan dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta
Calon penumpang dewasa tetap menunjukkan kartu identitas yang masih berlaku, yaitu KTP, SIM, atau paspor.
Sedangkan, calon penumpang anak-anak dan balita yang belum memiliki kartu identitas resmi wajib menunjukkan surat keterangan, yakni akta kelahiran, surat lahir, atau kartu keluarga
Berikut syarat penerbangan rute domestik terbaru untuk calon penumpang tiga maskapai penerbangan milik Lion Air Group tersebut:
Berikut syarat bagi calon penumpang rute domestik dari dan tujuan Pulau Jawa dan Pulau Bali:
Antarwilayah Pulau Jawa (intra)
Pulau Jawa ke Pulau Bali
Pulau Bali ke Pulau Jawa
Pulau lainnya ke Pulau Jawa
Baca juga: Lion Air dan Citilink dari Surabaya Dilarang Mendarat di Pontianak
Pulau Jawa ke pulau lainnya
Pulau lainnya ke Pulau Bali
Pulau Bali ke pulau lainnya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.