- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes swab RT-PCR.
- Membawa kartu vaksin.
- Mengisi e-HAC.
Pulau Bali ke Pulau Jawa
- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes swab RT-PCR.
- Membawa kartu vaksin.
- Mengisi e-HAC.
Pulau lainnya ke Pulau Jawa
- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes swab RT-PCR.
- Membawa kartu vaksin.
- Mengisi e-HAC.
Baca juga: Lion Air dan Citilink dari Surabaya Dilarang Mendarat di Pontianak
Pulau Jawa ke pulau lainnya
- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes swab RT-PCR.
- Membawa kartu vaksin.
- Mengisi e-HAC.
Pulau lainnya ke Pulau Bali
- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes swab RT-PCR.
- Membawa kartu vaksin.
- Mengisi e-HAC.
Pulau Bali ke pulau lainnya
- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes swab RT-PCR.
- Membawa kartu vaksin.
- Mengisi e-HAC.
Catatan:
- Hasil dan sampel RT-PCR diperoleh minimal 2x24 jam atau H-2 sebelum keberangkatan dalam bentuk elektronik maupun print-out dengan barcode.
- Calon penumpang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan membawa sertifikat atau kartu vaksin.
- Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) berlaku untuk semua usia dan dapat dilengkapi melalui aplikasi e-HAC Indonesia atau situs web https://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac/.
Rute domestik lainnya selain Jawa dan Bali
Berikut aturan penerbangan rute domestik selain dari dan tujuan Jawa serta Bali:
Kalimantan Barat dengan tujuan Pontianak, Ketapang, Sintang, dan Putussibau
- Calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR dengan sampel diambil maksimal dalam 2x24 jam.
- Mengisi e-HAC.
- Tidak diwajibkan membawa sertifikat atau kartu vaksin.
Kalimantan Tengah dengan tujuan Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, dan Muara Teweh