Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Ini Syarat Penerbangan Domestik Lion Air Group Mulai 6 Juli

Kompas.com - 05/07/2021, 22:50 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes swab RT-PCR.
  • Membawa kartu vaksin.
  • Mengisi e-HAC.

Catatan:

  • Hasil dan sampel RT-PCR diperoleh minimal 2x24 jam atau H-2 sebelum keberangkatan dalam bentuk elektronik maupun print-out dengan barcode
  • Calon penumpang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan membawa sertifikat atau kartu vaksin.
  • Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) berlaku untuk semua usia dan dapat dilengkapi melalui aplikasi e-HAC Indonesia atau situs web https://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac/.

Rute domestik lainnya selain Jawa dan Bali

Berikut aturan penerbangan rute domestik selain dari dan tujuan Jawa serta Bali:

Kalimantan Barat dengan tujuan Pontianak, Ketapang, Sintang, dan Putussibau

  • Calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR dengan sampel diambil maksimal dalam 2x24 jam.
  • Mengisi e-HAC.
  • Tidak diwajibkan membawa sertifikat atau kartu vaksin.

Kalimantan Tengah dengan tujuan Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, dan Muara Teweh

  • Calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR dengan sampel diambil maksimal dalam 3x24 jam.
  • Mengisi e-HAC.
  • Tidak diwajibkan membawa sertifikat atau kartu vaksin.

Kalimantan Tengah dari Pangkalan Bun dan Sampit

  • Calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes antigen dengan sampel diambil maksimal dalam 1x24 jam.
  • Mengisi e-HAC. 
  • Tidak diwajibkan membawa sertifikat atau kartu vaksin.

Kalimantan Timur dengan tujuan akhir Balikpapan 

  • Bagi pemegang KTP non-Balikpapan wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR dengan sampel diambil maksimal dalam 2x24 jam.
  • Bagi pemegang KTP Balikpapan wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
  • Mengisi e-HAC. 
  • Tidak diwajibkan membawa sertifikat atau kartu vaksin.

Sulawesi Utara dengan tujuan Manado, Melonguane, Miangas, dan Tahuna

  • Calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR maksimal 3x24 jam.
  • Mengisi e-HAC.
  • Tidak diwajibkan membawa sertifikat atau kartu vaksin.

Baca juga: Video Viral Pramugari Lion Air Tenangkan Bayi Saat Bertugas, Begini Ceritanya

Sulawesi Tengah ke dan dari Palu, Toli-Toli, Buol, Luwuk, dan Morowali

  • Calon penumpang wajib memilih untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR maksimal 2X24 jam atau antigen maksimal 2x24 jam.
  • Mengisi e-HAC. 
  • Tidak diwajibkan membawa sertifikat atau kartu vaksin.

Sulawesi Selatan dengan tujuan Makassar, Selayar, Palopo-Bua, dan Toraja

  • Wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR maksimal 2x24 jam.
  • Mengisi e-HAC.
  • Tidak diwajibkan membawa sertifikat atau kartu vaksin.
  • Aturan ini akan efektif mulai 7 Juli 2021.

Nusa Tenggara Timur dengan tujuan Kupang

  • Calon penumpang harus memilih menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR maksimal dalam 1x24 jam atau antigen maksimal dalam 1x24 jam.
  • Mengisi e-HAC.
  • Tidak diwajibkan membawa sertifikat atau kartu vaksin. 

Papua dari dan ke Merauke

  • Calon penumpang harus memilih menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR maksimal 2x24 jam atau antigen maksimal 2x24 jam.
  • Mengisi e-HAC.
  • Tidak diwajibkan membawa sertifikat atau kartu vaksin.
  • Calon penumpang berusia kurang dari 12 tahun dengan rute dari dan ke Merauke tidak diwajibkan tes kesehatan.

Papua Barat dengan tujuan Sorong, Manokwari, Fak-Fak, Kaimana, Babo Bintuni

  • Calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR dengan sampel yang diambil maksimal dalam 1x24 jam. 
  • Wajib membawa sertifikat atau kartu vaksin
  • Mengisi e-HAC. 

Papua Barat antarwilayah (intra) Sorong, Manokwari, Fak-Fak, Kaimana, dan Babo Bintuni

  • Calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui antigen dengan sampel yang diambil maksimal dalam 2x24 jam.
  • Mengisi e-HAC.
  • Wajib membawa sertifikat atau kartu vaksin. 

Papua Barat dari Sorongg, Manokwari, Fak-Fak, Kaimana, Babo Bintuni

  • Calon penumpang wajib memilih untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR maksimal 2x24 jam atau antigen maksimal 2x24 jam.
  • Mengisi e-HAC.
  • Wajib membawa sertifikat atau kartu vaksin.

Rute lain dari dan tujuan selain sejumlah rute di atas

  • Calon penumpang harus memilih untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR maksimal 2x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam. 
  • Mengisi e-HAC. 
  • Tidak diwajibkan membawa sertifikat atau kartu vaksin.

Catatan:

  • Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) berlaku untuk segala usia dan dapat dilengkapi melalui aplikasi e-HAC Indonesia atau situs web https://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac/.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com