Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Ini Syarat Penerbangan Domestik Lion Air Group Mulai 6 Juli

Kompas.com - 05/07/2021, 22:50 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com – Maskapai penerbangan Lion Air, Wings Air, dan Batik Air mengumumkan syarat terbaru penerbangan domestik yang akan diterapkan pada 6-20 Juli 2021 - kecuali untuk Sulawesi Selatan. 

Adapun syarat tersebut disampaikan dalam bingkai PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Secara garis besar, selain membawa sertifikat atau kartu vaksin yang berisi informasi minimal dosis vaksin pertama, pelaku penerbangan rute domestik juga harus melengkapi e-HAC. 

Baca juga: Lion Air Group Layani Vaksin untuk Penerbangan dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta

Calon penumpang dewasa tetap menunjukkan kartu identitas yang masih berlaku, yaitu KTP, SIM, atau paspor.

Sedangkan, calon penumpang anak-anak dan balita yang belum memiliki kartu identitas resmi wajib menunjukkan surat keterangan, yakni akta kelahiran, surat lahir, atau kartu keluarga

Berikut syarat penerbangan rute domestik terbaru untuk calon penumpang tiga maskapai penerbangan milik Lion Air Group tersebut:

Rute domestik dari dan tujuan Jawa serta Bali

Ilustrasi pesawat dari maskapai penerbangan Batik Air landing di Bandara Soekarno-Hatta, (1/3/2020).SHUTTERSTOCK/LEONY EKA PRAKASA Ilustrasi pesawat dari maskapai penerbangan Batik Air landing di Bandara Soekarno-Hatta, (1/3/2020).

Berikut syarat bagi calon penumpang rute domestik dari dan tujuan Pulau Jawa dan Pulau Bali:

Antarwilayah Pulau Jawa (intra)

  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes swab RT-PCR.
  • Membawa kartu vaksin.
  • Mengisi e-HAC. 

Pulau Jawa ke Pulau Bali

  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes swab RT-PCR.
  • Membawa kartu vaksin.
  • Mengisi e-HAC.

Pulau Bali ke Pulau Jawa

  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes swab RT-PCR.
  • Membawa kartu vaksin.
  • Mengisi e-HAC.

Pulau lainnya ke Pulau Jawa

  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes swab RT-PCR.
  • Membawa kartu vaksin.
  • Mengisi e-HAC.

Baca juga: Lion Air dan Citilink dari Surabaya Dilarang Mendarat di Pontianak

Pulau Jawa ke pulau lainnya

  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes swab RT-PCR.
  • Membawa kartu vaksin.
  • Mengisi e-HAC.

Pulau lainnya ke Pulau Bali

  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes swab RT-PCR.
  • Membawa kartu vaksin.
  • Mengisi e-HAC.

Pulau Bali ke pulau lainnya

  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes swab RT-PCR.
  • Membawa kartu vaksin.
  • Mengisi e-HAC.

Catatan:

  • Hasil dan sampel RT-PCR diperoleh minimal 2x24 jam atau H-2 sebelum keberangkatan dalam bentuk elektronik maupun print-out dengan barcode
  • Calon penumpang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan membawa sertifikat atau kartu vaksin.
  • Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) berlaku untuk semua usia dan dapat dilengkapi melalui aplikasi e-HAC Indonesia atau situs web https://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac/.

Rute domestik lainnya selain Jawa dan Bali

Pesawat Wings Air yang mendarat di Bandara Wunopito, Nusa Tenggara Timur, Jumat (18/6/2021).Dok. Wings Air Pesawat Wings Air yang mendarat di Bandara Wunopito, Nusa Tenggara Timur, Jumat (18/6/2021).

Berikut aturan penerbangan rute domestik selain dari dan tujuan Jawa serta Bali:

Kalimantan Barat dengan tujuan Pontianak, Ketapang, Sintang, dan Putussibau

  • Calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR dengan sampel diambil maksimal dalam 2x24 jam.
  • Mengisi e-HAC.
  • Tidak diwajibkan membawa sertifikat atau kartu vaksin.

Kalimantan Tengah dengan tujuan Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, dan Muara Teweh

  • Calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR dengan sampel diambil maksimal dalam 3x24 jam.
  • Mengisi e-HAC.
  • Tidak diwajibkan membawa sertifikat atau kartu vaksin.

Kalimantan Tengah dari Pangkalan Bun dan Sampit

  • Calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes antigen dengan sampel diambil maksimal dalam 1x24 jam.
  • Mengisi e-HAC. 
  • Tidak diwajibkan membawa sertifikat atau kartu vaksin.

Kalimantan Timur dengan tujuan akhir Balikpapan 

  • Bagi pemegang KTP non-Balikpapan wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR dengan sampel diambil maksimal dalam 2x24 jam.
  • Bagi pemegang KTP Balikpapan wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
  • Mengisi e-HAC. 
  • Tidak diwajibkan membawa sertifikat atau kartu vaksin.

Sulawesi Utara dengan tujuan Manado, Melonguane, Miangas, dan Tahuna

  • Calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR maksimal 3x24 jam.
  • Mengisi e-HAC.
  • Tidak diwajibkan membawa sertifikat atau kartu vaksin.

Baca juga: Video Viral Pramugari Lion Air Tenangkan Bayi Saat Bertugas, Begini Ceritanya

Sulawesi Tengah ke dan dari Palu, Toli-Toli, Buol, Luwuk, dan Morowali

  • Calon penumpang wajib memilih untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR maksimal 2X24 jam atau antigen maksimal 2x24 jam.
  • Mengisi e-HAC. 
  • Tidak diwajibkan membawa sertifikat atau kartu vaksin.

Sulawesi Selatan dengan tujuan Makassar, Selayar, Palopo-Bua, dan Toraja

  • Wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR maksimal 2x24 jam.
  • Mengisi e-HAC.
  • Tidak diwajibkan membawa sertifikat atau kartu vaksin.
  • Aturan ini akan efektif mulai 7 Juli 2021.

Nusa Tenggara Timur dengan tujuan Kupang

  • Calon penumpang harus memilih menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR maksimal dalam 1x24 jam atau antigen maksimal dalam 1x24 jam.
  • Mengisi e-HAC.
  • Tidak diwajibkan membawa sertifikat atau kartu vaksin. 

Papua dari dan ke Merauke

  • Calon penumpang harus memilih menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR maksimal 2x24 jam atau antigen maksimal 2x24 jam.
  • Mengisi e-HAC.
  • Tidak diwajibkan membawa sertifikat atau kartu vaksin.
  • Calon penumpang berusia kurang dari 12 tahun dengan rute dari dan ke Merauke tidak diwajibkan tes kesehatan.

Papua Barat dengan tujuan Sorong, Manokwari, Fak-Fak, Kaimana, Babo Bintuni

  • Calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR dengan sampel yang diambil maksimal dalam 1x24 jam. 
  • Wajib membawa sertifikat atau kartu vaksin
  • Mengisi e-HAC. 

Papua Barat antarwilayah (intra) Sorong, Manokwari, Fak-Fak, Kaimana, dan Babo Bintuni

  • Calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui antigen dengan sampel yang diambil maksimal dalam 2x24 jam.
  • Mengisi e-HAC.
  • Wajib membawa sertifikat atau kartu vaksin. 

Papua Barat dari Sorongg, Manokwari, Fak-Fak, Kaimana, Babo Bintuni

  • Calon penumpang wajib memilih untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR maksimal 2x24 jam atau antigen maksimal 2x24 jam.
  • Mengisi e-HAC.
  • Wajib membawa sertifikat atau kartu vaksin.

Rute lain dari dan tujuan selain sejumlah rute di atas

  • Calon penumpang harus memilih untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR maksimal 2x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam. 
  • Mengisi e-HAC. 
  • Tidak diwajibkan membawa sertifikat atau kartu vaksin.

Catatan:

  • Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) berlaku untuk segala usia dan dapat dilengkapi melalui aplikasi e-HAC Indonesia atau situs web https://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac/.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com