Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Petik Edelweis? Siap-siap Kena Sanksi Bayar Denda Rp 100 Juta

Kompas.com - 06/07/2021, 12:40 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Media sosial kembali digemparkan oleh kabar dua wisatawan yang memetik bunga Edelweis di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).

Adapun, kabar tersebut santer terlihat di beberapa akun Instagram pendakian dan wisata alam. Beberapa di antaranya adalah @lomboktraveler_, @zona.vegetasi, @pasanganpendaki.id, dan @jejak_pendaki.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Selasa (6/7/2021), unggahan seputar wisatawan pemetik bunga Edelweis tersebut sontak ditanggapi secara negatif oleh para warganet.

Baca juga: Jangan Dicabut, Bunga Edelweiss Bisa Dibeli di Desa Wonokitri Pasuruan

Beragam komentar yang dilontarkan mencakup permintaan agar mereka dikenakan sanksi sepreti blacklist, hingga dikenakan denda.

Namun, apakah sebenarnya pemetik bunga Edelweis bisa dikenakan denda? Selain itu, mengapa pemetikan bunga tersebut membuat warganet geram?

Bunga abadi yang dilindungi negara

Bunga Edelweiss di Gunung Semeru.Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya Bunga Edelweiss di Gunung Semeru.

Bunga Edelweis (Anaphalis javanica) merupakan bunga yang waktu mekarnya bisa mencapai sepuluh tahun lamanya. Tak ayal, banyak masyarakat yang menyebutnya sebagai bunga abadi.

Melansir Kompas.com, Rabu (2/9/2020), bunga yang kerap dilihat di beberapa gunung Indonesia termasuk Gunung Lawu, Semeru, Sindoro, dan Gede Pangrango ini dilindungi oleh negara.

Di Gunung Rinjani sendiri, mengutip Kompas.com, Rabu, wisatawan bisa menikmati indahnya bunga tersebut di Plawangan Sembalun.

Baca juga: Video Viral Pendaki Petik Edelweiss di Gunung Buthak, Langsung Ditegur

Hingga kini, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya masih mengatur larangan memetik Edelweis.

Untuk diketahui, aturan tersebut diterapkan guna menjaga ekosistem lingkungan pergunungan yang masuk dalam kawasan konservasi.

Sanksi memetik bunga Edelweis

Bunga Edelweiss di Gunung Sindoro.Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya Bunga Edelweiss di Gunung Sindoro.

Tidak dapat dipungkiri, bunga Edelweis merupakan salah satu bunga yang indah. Keinginan untuk memetiknya dan membawa pulang pun mungkin kerap dirasakan oleh mereka yang melihatnya.

Kendati demikian, jika nekat memetik bunga tersebut, seseorang harus siap dikenakan sanksi yang diterapkan.

Sebab, UU Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com