KOMPAS.com – Media sosial kembali digemparkan oleh kabar dua wisatawan yang memetik bunga Edelweis di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).
Adapun, kabar tersebut santer terlihat di beberapa akun Instagram pendakian dan wisata alam. Beberapa di antaranya adalah @lomboktraveler_, @zona.vegetasi, @pasanganpendaki.id, dan @jejak_pendaki.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Selasa (6/7/2021), unggahan seputar wisatawan pemetik bunga Edelweis tersebut sontak ditanggapi secara negatif oleh para warganet.
Baca juga: Jangan Dicabut, Bunga Edelweiss Bisa Dibeli di Desa Wonokitri Pasuruan
Beragam komentar yang dilontarkan mencakup permintaan agar mereka dikenakan sanksi sepreti blacklist, hingga dikenakan denda.
Namun, apakah sebenarnya pemetik bunga Edelweis bisa dikenakan denda? Selain itu, mengapa pemetikan bunga tersebut membuat warganet geram?
Bunga Edelweis (Anaphalis javanica) merupakan bunga yang waktu mekarnya bisa mencapai sepuluh tahun lamanya. Tak ayal, banyak masyarakat yang menyebutnya sebagai bunga abadi.
Melansir Kompas.com, Rabu (2/9/2020), bunga yang kerap dilihat di beberapa gunung Indonesia termasuk Gunung Lawu, Semeru, Sindoro, dan Gede Pangrango ini dilindungi oleh negara.
Di Gunung Rinjani sendiri, mengutip Kompas.com, Rabu, wisatawan bisa menikmati indahnya bunga tersebut di Plawangan Sembalun.
Baca juga: Video Viral Pendaki Petik Edelweiss di Gunung Buthak, Langsung Ditegur
Hingga kini, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya masih mengatur larangan memetik Edelweis.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.