KOMPAS.com – Dua wisatawan tertangkap membawa bunga Edelweis yang dipetik di salah satu tempat wisata non-pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).
Tepatnya berada di Bukit Malang yang masuk dalam kawasan Resort Aikmal Seksi Pengelolaan Wilayah II TNGR.
Koordinator Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Hutan sekaligus Polisi Kehutanan Ahli Madya Balai TNGR Daniel A Rosang mengatakan, pihaknya akan menindak tegas keduanya.
Baca juga: Lagi, Wisatawan Petik Bunga Edelweis di TN Gunung Rinjani
“Memang ada hal-hal yang perlu ditindak tegas. Tapi kalau hal-hal ini masih dikasih pembinaan, dan kalau ada efek jera lalu mereka sadar, mungkin nanti pimpinan akan menentukan (langkah) selanjutnya,” jelas dia kepada Kompas.com, Selasa (6/7/2021).
Terkait pemberlakuan sanksi kepada dua wisatawan pemetik bunga Edelweis, Daniel menuturkan bahwa mereka akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Saat ini, pihaknya sudah mendapat kronologi dari para pemuda pengelola Bukit Malang. Kendati demikian, Balai TNGR tetap akan memanggil mereka ke kantor.
Untuk jadwal pertemuan dan klarifikasi lebih lanjut, dia mengucapkan bahwa hal tersebut rencananya akan dilakukan pada Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Nekat Petik Edelweis? Siap-siap Kena Sanksi Bayar Denda Rp 100 Juta
“Selama ini kalau wisata pendakian dan ada pelanggaran ketentuan-ketentuan, mereka akan di-blacklist. Bisa saja kalau dari hasil pengambilan keterangan kami (besok), bisa mengarah ke blacklist,” tutur Daniel.
Menurut dia, jika langsung diberi sanksi seperti itu, hal tersebut tidak akan terlalu berdampak apabila kedua wisatawan tersebut tidak tahu bahwa ada aturan yang melarang pemetikan bunga Edelweis.
Daniel melanjutkan, langkah yang akan dilakukan saat ini adalah menunggu hasil klarifikasi dari pertemuan yang akan dilakukan.
Baca juga: Cara Booking Online Pendakian Gunung Rinjani
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.