KOMPAS.com – Bunga Edelweis (Anaphalis javanica) merupakan salah satu bunga yang kerap ditemui di beberapa gunung Indonesia, termasuk Gunung Rinjani.
Di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), bunga abadi yang waktu mekarnya bisa mencapai sepuluh tahun tersebut bisa ditemui di Plawangan Sembalun dan Bukit Malang.
Indahnya bunga ini kerap menarik perhatian pendaki. Tak ayal, ada beberapa yang tertarik untuk membawanya pulang meski hal tersebut dilarang oleh Undang-Undang (UU).
Baca juga: Lagi, Wisatawan Petik Bunga Edelweis di TN Gunung Rinjani
Adapun, UU yang dimaksud adalah UU Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Nomor 41 Tahun 19999 pasal 50 ayat 3 huruf (m).
Meski begitu, Koordinator Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Hutan sekaligus Polisi Kehutanan Ahli Madya Balai TNGR Daniel A Rosang mengatakan, masih ada pendaki yang memetik bunga Edelweiss hingga kini.
“Hampir beberapa tahun ini, kalau dibilang tidak ada, salah juga. Kalau bilang sering juga keliru karena tidak setiap saat. Jadi, memang ada kejadian seperti ini,” tutur dia kepada Kompas.com, Selasa (6/7/2021).
Dirinya melanjutkan, setiap pendaki yang berada di Gunung Rinjani akan melalui pos pemeriksaan sebelum kembali ke rumah.
Baca juga: Seperti Apa Sanksi untuk Wisatawan yang Petik Bunga Edelweis di TN Gunung Rinjani?
Jika ketahuan bahwa mereka memetik dan membawa pulang bunga Edelweis, para petugas penjaga pos pendakian Gunung Rinjani akan mengambil tindakan.
“Biasanya ada tindakan-tindakan yang diambil petugas. Tetap pembinaan, kita kedepankan pembinaan. Mungkin disuruh bersih-bersih pos atau apa,” tutur Daniel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.