Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balai TNGR: Masih Ada Pemetik Bunga Edelweis di Gunung Rinjani

Kompas.com - 06/07/2021, 19:55 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.comBunga Edelweis (Anaphalis javanica) merupakan salah satu bunga yang kerap ditemui di beberapa gunung Indonesia, termasuk Gunung Rinjani.

Di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), bunga abadi yang waktu mekarnya bisa mencapai sepuluh tahun tersebut bisa ditemui di Plawangan Sembalun dan Bukit Malang.

Indahnya bunga ini kerap menarik perhatian pendaki. Tak ayal, ada beberapa yang tertarik untuk membawanya pulang meski hal tersebut dilarang oleh Undang-Undang (UU).

Baca juga: Lagi, Wisatawan Petik Bunga Edelweis di TN Gunung Rinjani

Adapun, UU yang dimaksud adalah UU Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Nomor 41 Tahun 19999 pasal 50 ayat 3 huruf (m).

Meski begitu, Koordinator Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Hutan sekaligus Polisi Kehutanan Ahli Madya Balai TNGR Daniel A Rosang mengatakan, masih ada pendaki yang memetik bunga Edelweiss hingga kini.

“Hampir beberapa tahun ini, kalau dibilang tidak ada, salah juga. Kalau bilang sering juga keliru karena tidak setiap saat. Jadi, memang ada kejadian seperti ini,” tutur dia kepada Kompas.com, Selasa (6/7/2021).

Dirinya melanjutkan, setiap pendaki yang berada di Gunung Rinjani akan melalui pos pemeriksaan sebelum kembali ke rumah.

Baca juga: Seperti Apa Sanksi untuk Wisatawan yang Petik Bunga Edelweis di TN Gunung Rinjani?

Jika ketahuan bahwa mereka memetik dan membawa pulang bunga Edelweis, para petugas penjaga pos pendakian Gunung Rinjani akan mengambil tindakan.

“Biasanya ada tindakan-tindakan yang diambil petugas. Tetap pembinaan, kita kedepankan pembinaan. Mungkin disuruh bersih-bersih pos atau apa,” tutur Daniel.

Sanksi bagi pemetik bunga Edelweis

Bunga Edelweiss di Gunung LawuKompas.com/Anggara Wikan Prasetya Bunga Edelweiss di Gunung Lawu

Bunga Edelweis merupakan bunga yang dilindungi oleh negara. Jika nekat memetiknya, seseorang harus siap dikenakan sanksi.

Sebab, UU Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional.

Baca juga: Nekat Petik Edelweis? Siap-siap Kena Sanksi Bayar Denda Rp 100 Juta

Sementara UU Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:

Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.

Baca juga: Kenapa Edelweis Tidak Boleh Dipetik? Ini 10 Fakta Menarik Si Bunga Abadi

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panduan Lengkap ke Desa Wisata Koto Kaciak, Simak Sebelum Datang

Panduan Lengkap ke Desa Wisata Koto Kaciak, Simak Sebelum Datang

Travel Tips
Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Travel Update
Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps, Ini Alasannya

Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps, Ini Alasannya

Travel Update
4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

Travel Tips
Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Jalan Jalan
4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

Travel Tips
Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Travel Update
Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Jalan Jalan
Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Jalan Jalan
 7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

Jalan Jalan
5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

Travel Tips
Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Jalan Jalan
Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Travel Update
Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Travel Update
Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com