Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balai TNGR: Masih Ada Pemetik Bunga Edelweis di Gunung Rinjani

Kompas.com - 06/07/2021, 19:55 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Kemudian, UU Nomor 41 Tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf (m) yang berbunyi seperti ini:

Membawa, mengeluarkan, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari dalam kawasan tanpa izin pejabat.

Sanksi pidana yang dihadapi sesuai UU bila melanggar pasal-pasal tersebut adalah penjara selama lima tahun dan satu tahun. Sanksi juga berupa denda sebesar Rp 50-100 juta.

Penerapan sanksi di TN Gunung Rinjani

Daniel tidak menampik soal sanksi yang telah disebutkan di atas. Kendati demikian, dia menuturkan bahwa pihaknya perlu bersahabat dengan masyarakat.

“Kalau masih bisa dibina, kita lakukan pembinaan. Kalau kita memang mau tegas-tegasan kasihan juga, malahan mungkin mereka enggak tahu,” jelasnya.

Meski Indonesia negara hukum, lanjut Daniel, menurut dia hukum bukan solusi awal terkait pemetikan bunga Edelweis.

Baca juga: Pencabut Bunga Edelweis Harusnya Dikenakan Sanksi Pidana, tapi...

Jika bisa diselesaikan secara baik-baik, serta para pemetik dapat dibina, maka pihak Balai TNGR akan memilih untuk melakukan pembinaan.

“Kalau mereka bawa lima karung bunga Edelweis, itu lain cerita. Ada hal-hal yang jadi pertimbangan. Kalau sudah ada perdagangan, dan sengaja disimpan dan dibawa turun untuk diperjual belikan maka kami sudah tidak bisa berkompromi,” tegas Daniel.

“Semangat hukum kami bahwa mediasi dikedepankan. Kalau memang masih bisa dibina, ada kesadaran, dan pastikan mereka tidak mengulang lagi, itu lebih efektif,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com