Bunga Edelweis merupakan bunga yang dilindungi oleh negara. Jika nekat memetiknya, seseorang harus siap dikenakan sanksi.
Sebab, UU Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional.”
Baca juga: Nekat Petik Edelweis? Siap-siap Kena Sanksi Bayar Denda Rp 100 Juta
Sementara UU Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
“Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.”
Baca juga: Kenapa Edelweis Tidak Boleh Dipetik? Ini 10 Fakta Menarik Si Bunga Abadi
Kemudian, UU Nomor 41 Tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf (m) yang berbunyi seperti ini:
“Membawa, mengeluarkan, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari dalam kawasan tanpa izin pejabat.”
Sanksi pidana yang dihadapi sesuai UU bila melanggar pasal-pasal tersebut adalah penjara selama lima tahun dan satu tahun. Sanksi juga berupa denda sebesar Rp 50-100 juta.
Daniel tidak menampik soal sanksi yang telah disebutkan di atas. Kendati demikian, dia menuturkan bahwa pihaknya perlu bersahabat dengan masyarakat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.