KOMPAS.com – Mulai 6 Juli 2021, terdapat sejumlah penambahan aturan baru untuk Warga Negara Asing (WNA) yang diizinkan masuk ke Indonesia.
Salah satu aturan yang ditambahkan adalah adanya kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin.
Selain itu, jika mengacu pada aturan di bulan Februari 2021 seperti yang dilaporkan Kompas.com, terdapat penambahan masa karantina mereka dari yang awalnya 5x24 jam menjadi 8x24 jam.
Terkait tes kesehatan, mereka harus melakukan tes RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan, 1x24 jam setelah tiba di Indonesia, dan 7x24 jam setelah tiba/untuk menyelesaikan masa karantina wajib di Indonesia yang selama 8x24 jam.
Baca juga: Simak, Ini Daftar 9 Hotel Karantina WNA dan WNI di Jakarta Selatan
Aturan tersebut merujuk pada sejumlah Surat Edaran (SE), di antaranya Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penangangan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 4 Juli 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 9 Februari 2021.
Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 ini diterbitkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat untuk mencegah peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), termasuk varian SARS-CoV-2 baru, yakni varian Alpha, Beta, Delta, dan Gamma.
Selanjutnya, ada juga SE Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Berikut beberapa aturan untuk WNA saat hendak masuk ke dan yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Indonesia:
Persiapan sebelum berangkat ke Indonesia
- WNA wajib membawa hasil negatif tes RT-PCR dalam 72 jam atau 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Mengisi e-HAC Indonesia.
Setibanya di Indonesia
Dokumentasi Biro Komunikasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ilustrasi wisatawan mancanegara di Indonesia.
Tes kesehatan, karantina, dan isolasi
- Tiba di Indonesia sesuai pintu masuk yang ditentukan.
- Menjalani tes ulang RT-PCR 1x24 jam setibanya di Indonesia.
- Jika hasil tesnya positif, maka mereka harus dirawat di rumah sakit dengan biaya pribadi.
- Jika hasil tesnya negatif, mereka harus dikarantina selama 8x24 jam.
- Diplomat, staf, dan keluarganya, serta WNA umum wajib melakukan isolasi di hotel selama 8x24 jam. Mereka dapat memilih hotel secara mandiri sesuai daftar hotel/penginapan yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya pribadi.
- Kepala perwakilan asing diplomatik dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam.
- Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ketujuh isolasi.
- Jika hasil tes ulang RT-PCR pada hari ketujuh isolasi negatif, maka semua pelaku perjalanan internasional tetap diimbau untuk isolasi mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari terhitung sejak tanggal tiba di Indonesia.
- Jika hasil tes ulang RT-PCR pada hari ketujuh isolasi positif, maka mereka harus dirawat di rumah sakit dengan biaya pribadi.
- Menurut laman kemlu.go.id, jika WNA tidak dapat membiayai karantina dan/atau perawatan di rumah sakit, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberi pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut yang bertanggung jawab.
- Kewajiban karantina dikecualikan untuk WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas ke Indonesia, dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement (TCA) sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Terbang ke Jawa dan Bali Harus Bawa Kartu Vaksin Covid-19
Kartu atau sertifikat vaksin
- WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dalam bentuk fisik maupun digital. Adapun kartu atau sertifikat vaksin tersebut berisi informasi bahwa mereka telah divaksin dosis lengkap.
- WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas, dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA) dibebaskan dari kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin.
WNA yang akan melakukan perjalanan dalam negeri
shutterstock.com/Davide+Angelini Ilustrasi wisatawan di Bali.
- Bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong-royong.
- Menerapkan protokol kesehatan.
- WNA yang akan melakukan perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali dengan seluruh moda transportasi (darat, udara, dan laut) wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin pertama.
- Surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid tes antigen (sesuai moda transportasi).
Baca juga: Daftar 3 Hotel Karantina untuk WNA dan WNI di Jakarta Barat
Siapa saja WNA yang boleh masuk ke Indonesia?
- Berdasarkan laman kemlu.go.id, pemerintah Indonesia masih melarang WNA dari semua negara masuk ke Indonesia.
- Kendati demikian, ada pengecualian untuk:
- Pemegang visa diplomatik dan visa dinas dalam rangka kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,
- Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, dan
- Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
- WNA yang menggunakan skema perjanjian bilateral Reciprocal Green Lane (RGL)/TCA.
- WNA dengan izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.