Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Indonesia, WNA Wajib Bawa Kartu Vaksin Covid-19

Kompas.com - 07/07/2021, 19:23 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Sejak 6 Juli 2021, warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib membawa kartu vaksin Covid-19 setelah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.

Melansir Kompas.com, Senin (5/7/2021), terdapat sejumlah ketentuan terhadap kartu vaksin yang dibawa yakni sebagai berikut:

Baca juga: Gegara Ulah Turis Asing, Gubernur Wayan Koster Sering Ditegur Menteri

  • WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital).
  • Telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk ke Indonesia.
  • WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk vaksinasi melalui skema vaksin gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Bukti kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik, dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas.
  • Bukti kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dikecualikan bagi WNA yang masuk ke Indonesia dengan Travel Corridor Arrangement (TCA), sesuai prinsip respiratoris dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Mengutip Kompas.com, Selasa (6/7/2021), aturan tersebut merujuk pada sejumlah Surat Edaran (SE) seperti Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 4 Juli.

Baca juga: Simak, Aturan Terbaru WNA Masuk Indonesia per 6 Juli 2021

Ada juga SE Satgas Penanganan Covid Nomor 8 Tahun 2021 yang telah ditetapkan pada 9 Februari. Adapun, Addendum diterbitkan untuk mencegah peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian Alpha, Beta, Delta, dan Gamma.

Selanjutnya, aturan juga merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Syarat terbaru WNA masuk Indonesia selain bawa kartu vaksin

Ilustrasi wisatawan di bandar udara.UNSPLASH/Ashim D’Silva Ilustrasi wisatawan di bandar udara.

Bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia, terdapat syarat lain yang perlu diperhatikan selain wajib membawa kartu vaksin yakni sebagai berikut:

  • WNA wajib membawa hasil negatif tes PCR dalam 72 jam atau 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Mengisi e-HAC Indonesia.
  • Saat kedatangan, dilakukan tes ulang PCR 1x24 jam.
  • Wajib menjalani karantina selama 8x24 jam jika hasil tesnya negatif.
  • Wajib dirawat di rumah sakit dengan biaya pribadi jika hasil tesnya positif.
  • Diplomat, staf, dan keluarganya, serta WNA umum wajib melakukan isolasi di hotel selama 8x24 jam. Mereka dapat memilih hotel secara mandiri sesuai daftar hotel/penginapan yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya pribadi.
  • Kepala perwakilan asing diplomatik dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam.
  • Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ketujuh isolasi.
  • Jika hasil tes ulang RT-PCR pada hari ketujuh isolasi negatif, maka semua pelaku perjalanan internasional tetap diimbau untuk isolasi mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari terhitung sejak tanggal tiba di Indonesia.
  • Jika hasil tes ulang RT-PCR pada hari ketujuh isolasi positif, maka mereka harus dirawat di rumah sakit dengan biaya pribadi.
  • Menurut laman Kemlu.go.id, jika WNA tidak dapat membiayai karantina dan/atau perawatan di rumah sakit, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberi pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut yang bertanggung jawab.
  • Kewajiban karantina dikecualikan untuk WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas ke Indonesia, dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement (TCA) sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Simak, Ini Daftar 9 Hotel Karantina WNA dan WNI di Jakarta Selatan

WNA yang boleh masuk ke Indonesia

Berdasarkan laman Kemlu.go.id, pemerintah Indonesia masih melarang WNA dari semua negara masuk ke Indonesia.

Namun, ada pengecualian untuk mereka yang di bawah ini:

  • Pemegang visa diplomatik dan visa dinas dalam rangka kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  • Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, dan
  • Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
  • WNA yang menggunakan skema perjanjian bilateral Reciprocal Green Lane (RGL)/TCA.
  • WNA dengan izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com