KOMPAS.com – Maskapai penerbangan Lion Air, Batik Air, dan Wings Air menambah ketentuan baru untuk sejumlah rute domestik, khususnya Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Tarakan, Kabupaten Nabire, dan Kabupaten Mimika.
Peraturan tersebut berlaku selama 7-20 Juli 2021 dan merupakan penambahan dari ketentuan yang sebelumnya berlaku mulai hari Selasa (6/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat, Ini Syarat Penerbangan Domestik Lion Air Group Mulai 6 Juli
“Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian Covid-19,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, melalui rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (7/7/2021).
Berikut ketentuan penerbangan domestik dari Lion Air Group untuk Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Tarakan, Kabupaten Nabire, dan Kabupaten Mimika:
Dari Kalimantan Utara ke Kota Tarakan:
Dari Sulawesi Tenggara dengan tujuan Kendari, Kolaka, Bau-Bau, Wangi-Wangi, dan Raha:
Tujuan Gorontalo:
Baca juga: 3 Maskapai Penerbangan Ini Tawarkan Vaksinasi Gratis untuk Penumpangnya
Dari Gorontalo:
NTB dengan tujuan Lombok Praya, Bima, dan Sumbawa:
Dari dan tujuan Nabire (intraPapua):
Baca juga: Lion Air Group Layani Vaksin untuk Penerbangan dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.