Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Pesawat Terbaru, Hasil Tes Covid-19 Wajib dari 742 Lab yang Diakui Kemenkes

Kompas.com - 08/07/2021, 11:40 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia akan memberlakukan syarat terbang baru terkait pemberian hasil tes PCR atau rapid antigen mulai 12 Juli 2021.

Melansir Kompas.com, Selasa (6/7/2021), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa hasil tes PCR atau rapid antigen yang valid hanya yang berasal dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan mereka.

“Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hail swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan,” ungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Baca juga: Masuk Indonesia, WNA Wajib Bawa Kartu Vaksin Covid-19

Adapun, hal tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian dan menekan laju penyebaran Covid-19.

Selanjutnya, data dari hasil pemeriksaan tersebut akan dimasukkan dalam data new all record (NAR) dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Tidak perlu bawa dokumen fisik

PeduliLindungi merupakan aplikasi dengan sistem yang terintegrasi. Budi mengatakan, cara tersebut dapat memudahkan operator transportasi udara.

Menurut dia, mereka dapat melakukan pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis dengan menunjukkan kode AR di aplikasi tersebut atau menunjukkan nomor NIK di konter check-in.

Ilustrasi tes Covid-19 menggunakan tes swab antigen atau tes PCR yang bisa dilakukan saat curiga terpapar Covid-19.SHUTTERSTOCK/Cryptographer Ilustrasi tes Covid-19 menggunakan tes swab antigen atau tes PCR yang bisa dilakukan saat curiga terpapar Covid-19.

Dengan begitu, lanjut Budi, para penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen fisik. Mekanisme ini memastikan, hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk ke pesawat.

Baca juga: Syarat Perjalanan Udara dari Bandara AP I, Berlaku 5 Juli 2021

“Dengan mekanisme baru ini, pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan, sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman,” jelas dia.

Terkait pengecekan dengan big data NAR, hal tersebut juga akan dilakukan pada saat pemesanan tiket di maskapai penerbangan maupun secara online dan akan diperluas ke moda transportasi darat dan laut dalam waktu dekat.

Memastikan penumpang benar-benar sehat

Berdasarkan pantauan Kompas.com melalui situs resmi Kemenkes, Kamis (8/7/2021), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik pengintegrasian yang dilakukan dalam aplikasi tersebut.

Sebab menurutnya, pemeriksaan hasil tes kesehatan selama pandemi perlu dilakukan secara ketat untuk memastikan penumpang pesawat benar-benar dalam keadaan sehat.

Baca juga: Jumlah Kedatangan Wisatawan ke Bali Terjun Bebas Sejak PPKM Darurat

Sistem integrasi tersebut diharap Budi dapat memastikan keaslian dan mencegah terjadinya pemalsuan hasil tes.

“Serta mempercepat proses check-in pesawat karena tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy yang dapat menimbulkan antrean dan kerumunan,” jelas dirinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com