KOMPAS.com – Mulai 12 Juli 2021, hasil tes PCR atau rapid antigen sebagai syarat naik pesawat selama PPKM Darurat pada 3-20 Juli hanyalah dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian dan menekan laju penyebaran Covid-19.
“Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021, hail swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan,” kata dia mengutip Kompas.com, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Syarat Terbang Selama PPKM Darurat, Wajib PCR dan Bawa Kartu Vaksin
Selanjutnya, data dari hasil pemeriksaan tersebut akan dimasukkan dalam data new all record (NAR) dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.
PeduliLindungi merupakan aplikasi dengan sistem yang terintegrasi. Budi mengatakan, cara tersebut dapat memudahkan operator transportasi udara.
Menurut Budi, mereka dapat melakukan pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis dengan menunjukkan kode AR di aplikasi tersebut atau menunjukkan nomor NIK di konter check-in.
Baca juga: Syarat Perjalanan Udara dari Bandara AP I, Berlaku 5 Juli 2021
Dengan begitu, lanjut Budi, para penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy atau dokumen fisik. Mekanisme ini memastikan semua penumpang sehat saat masuk ke dalam pesawat.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum daftar 26 laboratorium di DKI Jakarta dan Jawa Barat yang terafiliasi dengan Kemenkes, Kamis (8/7/2021):
DKI Jakarta
Baca juga: Daftar 15 Bandara AP I yang Sediakan Sentra Vaksin Covid-19
Jawa Barat
Untuk daftar lengkapnya, kamu bisa dilihat melalui situs berikut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.