KOMPAS.com – Kereta api (KA) Komuter Perkantoran dan Aglomerasi hanya akan melayani pelaku perjalanan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal mulai Senin (12/7/2021).
Keputusan itu telah disampaikan melalui postingan akun Instagram Ditje Perkeretaapian di @ditjenperkeretaapian, Jumat (9/7/2021).
Keputusan itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 42 tahun 2021.
Baca juga: Layanan KRL Solo-Jogja Akan Diteruskan sampai Kutoarjo dan Madiun
SE itu berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Oleh karena itu, mulai 12 Juli 2021, mereka selain pekerja di sektor esensial dan kritikal dilarang naik KRL.
Bagi para pekerja di sektor esensial dan kritikal, mereka juga harus menyiapkan beberapa persyaratan agar tetap bisa naik KRL.
Persyaratan itu diunggah di akun Instagram resmi KAI Commuter di @commuterline. Syarat yang harus dipenuhi adalah:
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP), atau
2. Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat, atau
3. Surat dari Pimpinan Instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikan).
Nantinya, persyaratan itu akan dicek oleh pemerintah dan aparat kewilayahan setempat di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun.
Adapun, sektor esensial yang dimaksud adalah:
1. Keuangan dan perbankan (hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada layanan customer)
2. Pasar modal
3. Teknologi informasi dan komunikasi (meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat)