KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan dan syarat naik KRL terbaru.
Aturan dan syarat itu tertuang melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan nomor 42 tahun 2021.
SE itu berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Per 12 Juli 2021, Hanya Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal yang Boleh Naik KRL Selama PPKM Darurat
Melalui SE tersebut, maka mulai Senin (12/7/2021), KRL hanya melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal.
Calon penumpang selain para pekerja di sektor esensial dan kritikal pun akan dilarang naik KRL.
Calon penumpang KRL yang merupakan para pekerja di sektor esensial dan kritikal pun harus memenuhi beberapa persyaratan untuk naik KRL.
Dari akun Instagram resmi KAI Commuter di @commuterline, berikut ini syarat naik KRL mulai Senin 12 Juli 2021. Para calon penumpang wajib menunjukkan salah satu dari:
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau
2. Surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat, atau
3. Surat dari pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang masuk sektor esensial dan kritikal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.