KOMPAS.com – Mulai Senin (12/7/2021), hanya pekerja sektor esensial dan kritikal-lah yang boleh naik KRL.
Aturan itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan nomor 42 tahun 2021.
Baca juga: Per 12 Juli 2021, Hanya Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal yang Boleh Naik KRL Selama PPKM Darurat
SE itu berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut ini adalah daftar sektor esensial dan kritikal dari postingan akun Instagram resmi Ditjen Perkeretaapian di @ditjenperkeretaapian, Jumat (9/7/2021):
Sektor esensial
1. Keuangan dan perbankan (hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada layanan customer)
2. Pasar modal
3. Teknologi informasi dan komunikasi (meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat)
4. Perhotelan non-penanganan karantina
5. Industri orientasi ekspor sesuai aturan teknis yang berlaku
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.