5. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
6. Makanan dan minuman, serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan
7. Pupuk dan petrokimia
8. Semen dan bahan bangunan
9. Obyek vital nasional
10. Proyek strategis nasional
11. Konstruksi (infrastruktur publik)
12. Utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah)
Calon penumpang KRL yang merupakan para pekerja di sektor esensial dan kritikal pun harus memenuhi beberapa persyaratan untuk naik KRL.
Nantinya, persyaratan itu akan dicek oleh pemerintah dan aparat kewilayahan setempat di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun.
Dari akun Instagram resmi KAI Commuter di @commuterline, berikut ini syarat naik KRL mulai Senin 12 Juli 2021. Para calon penumpang wajib menunjukkan salah satu dari:
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau
2. Surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat, atau
3. Surat dari pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang masuk sektor esensial dan kritikal.
Baca juga: 10 Tipe Penumpang KRL Paling Menyebalkan, Adakah Anda di Antaranya?
Selain itu, penumpang KRL wajib mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker ganda, mengikuti pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan, serta menjaga jarak sesuai marka di stasiun dan KRL.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.