KOMPAS.com – Mulai Senin (12/7/2021), hanya pekerja sektor esensial dan kritikal-lah yang boleh naik KRL.
Aturan itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan nomor 42 tahun 2021.
Baca juga: Per 12 Juli 2021, Hanya Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal yang Boleh Naik KRL Selama PPKM Darurat
SE itu berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut ini adalah daftar sektor esensial dan kritikal dari postingan akun Instagram resmi Ditjen Perkeretaapian di @ditjenperkeretaapian, Jumat (9/7/2021):
Sektor esensial
1. Keuangan dan perbankan (hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada layanan customer)
2. Pasar modal
3. Teknologi informasi dan komunikasi (meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat)
4. Perhotelan non-penanganan karantina
5. Industri orientasi ekspor sesuai aturan teknis yang berlaku
Sektor kritikal
1. Kesehatan
2. Keamanan dan ketertiban masyarakat
3. Penanganan bencana
4. Energi
5. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
6. Makanan dan minuman, serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan
7. Pupuk dan petrokimia
8. Semen dan bahan bangunan
9. Obyek vital nasional
10. Proyek strategis nasional
11. Konstruksi (infrastruktur publik)
12. Utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah)
Calon penumpang KRL yang merupakan para pekerja di sektor esensial dan kritikal pun harus memenuhi beberapa persyaratan untuk naik KRL.
Nantinya, persyaratan itu akan dicek oleh pemerintah dan aparat kewilayahan setempat di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun.
Dari akun Instagram resmi KAI Commuter di @commuterline, berikut ini syarat naik KRL mulai Senin 12 Juli 2021. Para calon penumpang wajib menunjukkan salah satu dari:
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau
2. Surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat, atau
3. Surat dari pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang masuk sektor esensial dan kritikal.
Baca juga: 10 Tipe Penumpang KRL Paling Menyebalkan, Adakah Anda di Antaranya?
Selain itu, penumpang KRL wajib mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker ganda, mengikuti pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan, serta menjaga jarak sesuai marka di stasiun dan KRL.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.