Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Sektor Esensial dan Kritikal yang Pekerjanya Boleh Naik KRL Mulai 12 Juli 2021 Selama PPKM Darurat

Kompas.com - 10/07/2021, 16:04 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

KOMPAS.com – Mulai Senin (12/7/2021), hanya pekerja sektor esensial dan kritikal-lah yang boleh naik KRL.

Aturan itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan nomor 42 tahun 2021.

Baca juga: Per 12 Juli 2021, Hanya Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal yang Boleh Naik KRL Selama PPKM Darurat

SE itu berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut ini adalah daftar sektor esensial dan kritikal dari postingan akun Instagram resmi Ditjen Perkeretaapian di @ditjenperkeretaapian, Jumat (9/7/2021):

Sektor esensial

 1. Keuangan dan perbankan (hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada layanan customer)

2. Pasar modal

3. Teknologi informasi dan komunikasi (meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat)

4. Perhotelan non-penanganan karantina

5. Industri orientasi ekspor sesuai aturan teknis yang berlaku

Kereta rel listrik melintas di Stasiun CitayamKompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Kereta rel listrik melintas di Stasiun Citayam

Sektor kritikal

1. Kesehatan

2. Keamanan dan ketertiban masyarakat

3. Penanganan bencana

4. Energi

5. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat

6. Makanan dan minuman, serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan

7. Pupuk dan petrokimia

8. Semen dan bahan bangunan

9. Obyek vital nasional

10. Proyek strategis nasional

11. Konstruksi (infrastruktur publik)

12. Utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah)

Syarat naik KRL mulai Senin 12 Juli 2021

Calon penumpang KRL yang merupakan para pekerja di sektor esensial dan kritikal pun harus memenuhi beberapa persyaratan untuk naik KRL.

Nantinya, persyaratan itu akan dicek oleh pemerintah dan aparat kewilayahan setempat di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun.

Penumpang berada di dalam rangkaian kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (6/5/2021). KAI Commuter membatasi layanan operasional perjalanan KRL Commuter Line Jabodetabek mulai tanggal 6-17 Mei 2021 dengan menggeser jam operasi KRL Jabodetabek dari normalnya 04.00-22.00 WIB menjadi 04.00-20.00 WIB sementara untuk Stasiun Rangkasbitung, Citeras, Maja, dan Cikoya tidak akan melayani naik turun pengguna KRL. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.Aprillio Akbar Penumpang berada di dalam rangkaian kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (6/5/2021). KAI Commuter membatasi layanan operasional perjalanan KRL Commuter Line Jabodetabek mulai tanggal 6-17 Mei 2021 dengan menggeser jam operasi KRL Jabodetabek dari normalnya 04.00-22.00 WIB menjadi 04.00-20.00 WIB sementara untuk Stasiun Rangkasbitung, Citeras, Maja, dan Cikoya tidak akan melayani naik turun pengguna KRL. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Dari akun Instagram resmi KAI Commuter di @commuterline, berikut ini syarat naik KRL mulai Senin 12 Juli 2021. Para calon penumpang wajib menunjukkan salah satu dari:

1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau

2. Surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat, atau

3. Surat dari pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang masuk sektor esensial dan kritikal.

Baca juga: 10 Tipe Penumpang KRL Paling Menyebalkan, Adakah Anda di Antaranya?

Selain itu, penumpang KRL wajib mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker ganda, mengikuti pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan, serta menjaga jarak sesuai marka di stasiun dan KRL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com